Berita NTT Hari Ini
Harga Layanan Penumpang di Bandara El Tari Kupang Naik
kenaikan itu saat situasi pandemi covid-19 baru mereda, sehingga masyarakat sedang melakukan berbagai perbaikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di Bandara El Tari Kupang kini naik. Kenaikan sebesar 40 persen atau dari harga sebelumnya Rp 40 ribu per penumpang.
Ketika membeli tiket, penumpang akan dikenakan tarif demikian yang sudah tercantum dalam daftar lembaran tiket.
Ditengah kenaikan harga tiket yang dikeluhkan penumpang, justru beban penumpang pengguna moda transportasi udara itu harus terbebani lagi dengan harga layanan.
Baca juga: Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat di NTT Mencekik, Gubernur Viktor Laiskodat Janji Surati Maskapai
Beberapa penumpang yang ditemui di bandara El Tari Kupang, Sabtu 16 Juli 2022 mengaku tidak mengetahui informasi kenaikan tarif layanan itu.
Sejauh ini, penumpang hanya mendapat informasi kenaikan tiket, bukan layanan penumpang. Penumpang meminta pertimbangan agar pengguna angkutan udara tidak diberangus habis-habisan oleh kebijakan yang tidak pro ekonomi rakyat itu.
Seperti yang diuraikan Yusak Mangu, dia mengaku tidak sadar ada kenaikan harga layanan penumpang saat pembelian tiket.
Dia menyebut tidak ada informasi ataupun pemberitahuan apapun mengenai kenaikan itu. Bila kenaikan dipaksakan, otomatis masyarakat menengah kebawa akan sulit mengakses transportasi udara.
"Kita punya hak juga untuk menikmati penerbangan juga," ucapnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Dampak Harga Avtur Melonjak
Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali kebijakan itu. Melihat perekonomian atau keuangan masyarakat secar utuh perlu cermatan lebih detail. Apalagi, kenaikan itu saat situasi pandemi covid-19 baru mereda, sehingga masyarakat sedang melakukan berbagai perbaikan. Adapun kenaikan tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur, perlu diperhatikan.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu menegaskan, mestinya ada juga pertimbangan bagi penumpang dengan kategori terdesak seperti rujukan pasien keluar wilayah yang harus membutuhkan angkutan udara. Jika harga tiket terus melambung, ini akan mencekik perekonomian masyarakat.
Yusak berkata, ia sendiri tidak mengerti sebab kenaikan hampir semua hal terkait pesawat ini. Jika biasanya tiket Larantuka -Kupang dan sebaliknya, dihargai dengan Rp 300-400 ribu, kini justru naik hampir 70 persen. Dia membeli tiket untuk sekali penerbangan dengan harga Rp 1 juta lebih.
Meski mengaku bahwa ada perubahan drastis dari bandara El Tari Kupang, tarif demikian mesti dipikirkan. Yusak menyebut, berbagai fasilitas itu diharapkan juga bisa ramah dengan disabilitas dan pasien yang sedang sakit.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Waingapu Naik Hingga 300 Persen, DPRD Singgung Monopoli Maskapai
Sebagai informasi, Bandara Internasional El Tari Kupang dan Bandara Internasional Pattimura Ambon telah menerapkan tarif PSC baru sejak 24 Juni 2022 lalu. Kenaikan ini tarif PSC domestik sebesar 75 persen dari Rp 40.000 ke Rp 70.000. (*)