Sidang Kasus Astri Lael

5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan

Kejanggalan juga dirasakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kupang, meski terdakwa Randy Badjideh sudah dituntut hukuman mati.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
TERDAKWA - Randy Bajideh tiba di Rutan Kelas IIB Kupang setelah dipindahkan dari sel tahanan Polda NTT, Kamis 28 April 2022. JPU menuntut terdakwa Randy Badjideh hukuman mati karena terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccaabee. 

JPU menuntut Randy Badjideh hukuman mati. Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dimulai pukul 13:00 Wita.

Baca juga: Jelang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Bakar Lilin di Lokasi Penemuan Jenazah Astri dan Lael

JPU Herry Franklin menyebut tuntutan JPU sebanyak 200 halaman lebih. Hakim meminta agar yang dibacakan adalah pokok materi. 

Herry Franklin mengatakan, terdakwa yang membunuh kemudian menguburkan korban sehingga di dalam benak terdakwa, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Sisca Gita menerangkan bahwa Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.

Kemudian kedua mempunyai hubungan dan pada tahun 2016 Astri mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.

Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush.

Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.

Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.

JPU Herman Deta yang membacakan tuntutan, menyatakan Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang dan kekerasan terhadap anak serta tidak menunjukkan rasa empati.

JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra berakhir pukul 15.30 Wita, disaksikan orang tua korban dan beberapa perwakilan Aliansi Peduli Kemanusian.

Selama persidangan, Randy Badjideh nampak duduk tenang. Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange, dipadukan celana hitam. (*)

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved