Pelantikan Sekda NTT
Sekda Domu Warandoy Optimis Nahkodai Birokasi NTT
sistem pemerintahan yang demokratis sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan
Ketika menjadi sekretaris daerah provinsi, menurutnya, jangkauannya akan berbeda. Sebab, levelnya tidak lagi sama. Adapun tugas tambahan yakni sesuai dengan PP 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bahwa sekretaris daerah adalah sekretaris gubernur yang membantu kepala daerah.
Dengan ini, maka tentunya, sekda juga berperan melakukan pengawasan hingga pengendalian pembangunan di daerah.
Domu Warandoy juga menegaskan, ia akan tetap mengikuti pola disiplin sebagaimana telah diterapkan mantan sekda Benediktus Polo Maing.
Arahan gubernur juga mengisyaratkan agar, dirinya melakukan terobosan yang lebih mumpuni, juga pembinaan aparatur dan penggunaan keuangan daerah. Arahan itu dimaksudkan menunjang target dalam RPJMD sisa setahun ini.
Domu sendiri mengaku, ketika dia menjabat, RPJMD dan RKPD telah ditetapkan. Ia akan membantu penyusunan KUA PPS tahun 2023 dalam nuansa mempercepat target yang direncanakan kepala daerah.
Dia akan membantu kepala daerah dengan jajaran para asisten dan perangkat lainnya untuk menyukseskan ini. Sekda akan memainkan peran untuk menggerakkan pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada aturan yang berubah mengenai tupoksi sekda. Perbedaannya, hanya pada cara memainkan atau mengerjakan birokasi.
"Tentu beda orang beda cara. Saya kira kita harus akui itu," sebutnya.
Tiga poin penting yang dicanangkan gubernur adalah memiliki pengetahuan, hari yang tulus dan punya keberanian. Pernyataan gubernur itu, menurut Domu, sedikit tidaknya, ia memiliki itu. (*)