Pelantikan Sekda NTT
Sekda Domu Warandoy Optimis Nahkodai Birokasi NTT
sistem pemerintahan yang demokratis sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris daerah atau Sekda NTT, Domu Warandoy meyakini bisa menahkodai birokasi dilingkup Pemerintah provinsi NTT.
Pesan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan reformasi birokrasi, menurutnya, akan dikerjakan. Ia optimis.
Domu, usai pelantikan dirinya oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di aula El Tari kantor gubernur NTT, Rabu 13 Juli 2022, menjelaskan, reformasi birokrasi merupakan sebuah perubahan.
Baca juga: Pengamat Soal Pemilihan Sekda NTT: Tidak Menjadi Ajang Presentasi Dominasi Politik
Maksudnya adalah perubahan sebuah sistem pemerintahan terutama mengenai tata laksana organisasi, sumberdaya manusianya.
Menurut dia, menjalankan reformasi birokrasi, berarti menegakkan visi menuju Pemerintahan kelas dunia.
"Itu adalah yang profesional, berintegritas tinggi, memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, sistem pemerintahan yang demokratis sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.
Oleh karena itu, reformasi birokrasi perlu didasari dengan hal itu. Apapun bentuknya reformasi birokrasi, suatu waktu Pemerintah kelas dunia menjadi tujuan.
Untuk bisa menuju ke pemerintah kelas dunia, maka semua ASN itu harus taat pada aturan yang mengikat, juga kewajiban menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan.
Baca juga: Pengamat Hukum Menilai Pemerintah Pusat Hambat Penetapan Sekda NTT
Dia menegaskan, aparat mesti disiplin. Ini sejalan dengan pernyataan gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang menghendaki adanya aparatur negara taat atau disiplin.
Walaupun RPJMD, didesain dengan sebaik mungkin, namun dukungan disiplin dari ASN sangat berpengaruh dalam konteks ini.
Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil telah menerangkan kepatuhan dari ASN. Karena itu, ASN ataupun pegawai, hanya bisa membantu gubernur.
Tugas sekda, kata dia, adalah ikut membantu gubernur dan wakil gubernur dalam menjalankan organisasi tugas perangkat daerah dan penyusunan kebijakan serta pelayanan administratif.
"Saya tentu akan melaksanakan tugas seusai dengan aturan yang berlaku bahwa sekretaris daerah itu adalah pembantu kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Dengan pengalamannya ketika menjadi Sekda Sumba Timur, ia mengaku melakoni tugas serupa. Dia menyebut, dirinya hanya sebagai seorang pembantu kepala daerah. Dengan demikian, sinergitas antara kepala daerah dan birokrasi berjalan lancar.
Baca juga: Gidion Mbilijora Sebut Domu Warandoy Pantas Untuk Jabatan Sekda NTT