Berita NTT Hari Ini

Pengamat Hukum Menilai Pemerintah Pusat Hambat Penetapan Sekda NTT

Pada akhirnya, pemerintah provinsi menelan pil pahit akibat lamanya proses penetapan sekda defenitif pengganti Benediktus Polo Maing yang purna tugas

Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
Pengamat Hukum Tata Negara dari Undana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seleksi calon sekretaris daerah (Sekda) NTT sampai saat ini masih  terkatung-katung. Meski prosesnya bergulir sejak Maret 2022, hingga kini kepastian hasil  seleksi dari panitia di Provinsi NTT belum juga diteken Pemerintah pusat.

Alhasil, roda pemerintahan harus diemban pelaksana tugas (Plt) dengan segala keterbatasan kewenangannya.

Akademisi yang juga Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr  Jhon Tuba Helan menilai hambatan ini dibuat oleh pemerintah pusat sendiri yang tidak menerbitkan keputusan.

"Hambatan dibuat pemerintah pusat. Pada akhirnya, pemerintah provinsi menelan pil pahit akibat lamanya proses penetapan sekda defenitif pengganti Benediktus Polo Maing yang purna tugas awal Juni 2022," tegas Jhon Tuba Helan di Kupang, Rabu 29 Juni 2022.  

Dia berpandangan, proses dari tingkat daerah telah berjalan lancar hingga pengusulan tiga nama. Kekosongan jabatan Sekda justru sangat mengganggu aktivitas pemerintahan karena dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Pemerintah pusat perlu memberitahu alasan sehingga tiga nama yang diusulkan itu belum juga ditetapkan sampai saat ini. Dengan lambannya proses itu, diharapkan agar sesegera mungkin Pemerintah pusat menetapkan salah satu nama calon sekda provinsi NTT.

"Pemerintah pusat segera tetapkan salah satu menjadi sekda, agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Jadi, hambatan dibuat oleh pemerintah pusat sendiri yang tidak menerbitkan keputusan," kata dia.

Agar kejadian ini tidak terulang lagi, Jhon menyarankan seleksi hingga penetapan Sekda NTT dilakukan di daerah.

Ini juga sejalan dengan otonomi daerah sehingga perlu ada derivasi kewenabgan pengambilan keputusan agar lebih efisien dan efektif.

Jhon menyebut, memang ada aturan yang mengatur mengenai batasan seleksi hingga penetapan sekda. Namun, dia tidak memastikan regulasi yang dimaksud.

Demikian juga dalam ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah. Dalam aturan ini, tidak dijelaskan mengenai batasan waktu.

Secara terpisah Anggota DPRD NTT, bidang pemerintahan, Ana Waha Kolin, menegaskan, sikap pemerintah demikian agar tidak menggangu sejumlah agenda antara pemerintah dan DPRD. Mestinya, Pemprov melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Karena persoalan tentang jabatan sekda tidak boleh dianggap sepele," imbuhnya, Rabu 27 Juni 2022. 

Menurut dia, sekda punya peranan penting pada penyelenggaraan pemerintahan. Sekda juga merupakan ketua tim pengelola anggaran daerah (TPAD). Lain sisi, agenda bersama DPRD akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved