Pemilu 2024

78 Peserta Calon Anggota Bawaslu NTT Siap Jalani Tes Akademik dan Psikotes

ada peserta yang divonis pengadilan lebih dari lima tahun penjara, terlibat partai politik, bahkan ada peserta yang mengundurkan diri.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
KETERANGAN - Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT Periode 2022-2027 terdiri dari Ketua, Dr. Rudi Rohi, Sekretaris, Ernesta Uba Wohon, dan Anggota, Prof. Simon Sabon Ola, Dr. Achmad Atang, dan Eston Niron memberikan keterangan pers, Rabu 13 Juli 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu NTT Periode 2022-2027 mencatat sebanyak 78 peserta lolos seleksi administrasi dari 135 peserta yang mendaftar.

Adapun 78 peserta terdiri dari 17 perempuan dan 61 laki-laki yang akan mengikuti tahapan tes akademik dan psikotes dengan menggunakan sistem CAT atau tes seleksi CPNS yang berbasis komputer.

Selain itu, dari 78 peserta didominasi oleh anggota Bawaslu berjumlah 52 persen, selebihnya pernag menjadi pemantau Pemilu, Anggota KPU, dan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan/adhoc.

Baca juga: PSU Sabu Raijua di Tengah Gelombang Kedua COVID-19, Ini Kata KPU dan Bawaslu NTT 

Demikian penjelasan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu NTT Periode 2022-2027 saat memberikan keterangan pers kepada media di Sekretariat tim seleksi - Sahid T-More Hotel, Rabu 13 Juli 2022.

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Rudi Rohi mengatakan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak penuhi syarat antara lain faktor umur, tidak melengkapi berkas administrasi, dokumen persyaratan tidak lengkap.

Selain itu ada peserta yang pernah mendapat vonis pengadilan lebih dari lima tahun penjara, terlibat partai politik, bahkan ada peserta yang mengundurkan diri.

Anggota Pansel, Dr. Achmad Atang menambahkan pelaksanaan seleksi ketat dengan menggunakan sistem gugur dan peserta akan menjalani seleksi potensi akademik dan psikotes menggunakan sistem CAT.

"Seleksi Potensi Akademik dan Psikotes menggunakan Sistem CAT sehingga kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Polri," jelas Achmad.

Baca juga: Empat Permohonan Sengketa Pilkada dari NTT Sudah Diregistrasi MK, Ini Penjelasan Bawaslu NTT

Hasil seleksi akan terpilih enam orang peserta yang akan menjalani seleksi akhir di tingkat Bawaslu RI yang akan menetapkan tiga orang sebagai anggota Bawaslu Provinsi NTT.

"Dari sekian banyak peserta hanya ada enam orang peserta yang lolos untuk selanjutnya menjalani tes di tingkat Bawaslu RI untuk memperebutkan kuota tiga orang yang ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi NTT Periode 2022-2027," jelas Achmad.

Anggota Seleksi Prof. Dr. Simon Sabon Ola mengutakan panitia seleksi tetap menjaga integritas dan independen selama proses seleksi.

"Kami Panitia Seleksi tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses pemilihan Calon Anggota Bawaslu, bahkan peluang untuk bertatap muka dengan peserta seleksi hanya saat tahap wawancara saja, sedangkan tahapan seleksi lainnya panitia seleksi yang independen," tambahnya.

Panitia Seleksi meminta dukungan media dan masyarakat mengawal proses tahapan seleksi dengan mengirimkan kritik dan saran serta pengaduan kepada Panitia Seleksi melalui website resmi dan WhatsApp.

"Kami membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran melalui email, pesan whatsapp dengan melampirkan identitas diri yang jelas serta dapat mempertanggungjawabkan pengaduannya sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Seleksi dalam memberikan penilaian terhadap peserta bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu NTT Lakukan Monitoring Pilkada Sumba Timur

Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT Periode 2022-2027 terdiri dari Ketua, Dr. Rudi Rohi, Sekretaris, Ernesta Uba Wohon, dan Anggota, Prof. Simon Sabon Ola, Dr. Achmad Atang, dan Eston Niron. (*)

Berita Kota Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved