Berita Kota Kupang Hari Ini

Andre Koreh: Keseriusan Pemerintah

Untuk supaya arus barang dan jasa tidak terputus sambil secara normatif usulan program dinaikkan disetujui DPRD baru dikerjakan. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
MANTAN - Andre Koreh,ST, MT, mantan Kepala Dinas PU provinsi NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jadi membangun sebuah jembatan itu tentu saja mempunyai variabel yang bermuara pada jembatan itu layak dibangun.

Kalau dia sudah mengganggu lalulintas, barang dan jasa maka secara sederhana sungai itu membutuhkan jembatan

Siapa yang membangun jembatan, itu sangat tergantung dari jalan atau sungai itu dia berada di ruas jalan mana statusnya. Kalau dia ada di jalan provinsi maka pemerintah provinsi yang membangun, kalau dia ada di kabupaten maka itu Pemerintah kabupaten yang bangun. 

Baca juga: Tinjau Jembatan Boking, Begini Pernyataan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi NTT 

Bagaimana teknis jembatannya, berapa panjangnya, lebarnya, itu semua harus melalui sebuah survey. Survey itu macam-macam, diantaranya survey tanah dulu.

Tanah yang keras barulah dibangun fondasinya. Setelah itu model jembatan ditentukan baru dihitung semua kebutuhan biayanya. 

Kemudian membuat dokumen lelangnya, kemudian nanti ada pekerjaan, ada kontraktornya. Itu normal. Kalau ada kondisi darurat, Pemerintah atau memiliki tanggungjawab di ruas jalan itu bisa melakukan pembangunan jembatan darurat. 

Bisa dengan cara jembatan Belling misalnya. Jembatan ini cepat dan murah. Tapi persoalannya, adakah rangkaian bell yang paling dekat situ untuk dipakai untuk membangun jembatan. Itu juga harus menjadi bahan pertimbangan. 

Kalau belum ada jembatan bell tapi ruas jalan itu sangat-sangat fital  sebagai titik tumbuh masyarakat, Pemerintah bisa membangun jalan atau jembatan darurat.

Baca juga: Jembatan Boking Ambruk, BPBD NTT Ambil Langkah Darurat Penanganan Sementara

Untuk supaya arus barang dan jasa tidak terputus sambil secara normatif usulan program dinaikkan disetujui DPRD baru dikerjakan. 

Jadi ada banyak alternatif solusi dari kondisi ekstrim seperti itu. Tergantung urugensi jembatan itu. Kalau jembatan itu urugent sekali, mendesak sekali, mengganggu pelayanan publik maka dia harus menjadi prioritas.

Pemerintah juga kalau tidak anggaran juga bisa mengambil dana cadangan atau dana tanggap darurat untuk membuat bangunan atau jembatan darurat. 

Kemudian tahun pertama setelah kejadian, banjir atau apapun namanya, dia harus segera dianggarkan. Kalau jembatan itu rubuh, bagaimana reaksi cepat dari pemerintah untuk mengatasi itu. Kalau itu bencana kan ada tanggap darurat, setelah itu baru mulai tahap rehabilitasi pembangunan baru. 

Kalau sudah bencana, sikap tanggap darurat dari pemerintah itu apa. Karena ini pasti suplai barang dan jasa terganggu, karena itu pemerintah itu harus hadir dalam tiap permasalahan masyarakat.

Negara harus hadir disan, Pemerintah dalam hal ini provinsi, kabupaten atau kota, itu dalam bentuk apa. Gunakan dan tanggap darurat karena itu bencana. 

Baca juga: Jembatan Boking di TTS  Putus Total, Warga Malaka Mengeluh Tak Bisa ke Kupang Lewat Jalur Selatan 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved