Berita Pemkot Kupang
Yeskiel Loudoe Serahkan Hasil Pansus LKPj Wali Kota ke Jefri Riwu Kore, Begini Suasananya
Yeskiel Loudoe Serahkan Hasil Pansus LKPj Wali Kota ke Jefri Riwu Kore
Yeskiel Loudoe Serahkan Hasil Pansus LKPj Wali Kota ke Jefri Riwu Kore
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos menyerahkan dokumen laporan pansus DPRD Kota Kupang tentang LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat paripurna IX DPRD Kota Kupang di ruang sidang utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin 11 Juli 2022.
Penyerahan dokumen ini digelar sebelum agenda rapat paripurna penutupan masa persidangan II Tahun 2021-2022 dan pembukaan masa persidangan III Tahun 2021-2022. Akibatnya,agenda paripurna ini molor dan harus ditunda.
Sesuai jadwal sidang paripurna ini digelar di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin 11 Juli 2022 pukul 11:00 wita. Namun, hingga pukul 12:30 wita sidang paripurna ini belum digelar.
Nampak sebelum sidang paripurna didahului dengan rapat yang membahas soal ketidakhadiran Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore karena adanya surat ke DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe,S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Christian Baitanu.
Hadir Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay.
Hadir pula pimpinan OPD, instansi dan lembaga yang ada di Kota Kupang.
Melalui pembahasan yang alot soal ketidakhadiran Wali Kota Kupang dalam sidang sebelumnya, akhirnya paripurna menyepakati agar agenda penyerahan LKPj tetap dilaksanakan agar agenda selanjutnya bisa terlaksana.
Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan, bahwa undangan yang diterima dari DPRD itu dengan agenda penyerahan dokumen bukan untuk klarifikasi, tapi sebagai teman dan mitra dirinya akan melakukan klarifikasi.
"Sebagai mitra, saya berikan surat, kemudian bahwa memang betul bahwa sampai sidang II , saya wakilkan ke pak Wakil Wali Kota Kupang," kata Jefri.
Menurut Jefri, sesuai PP 12 /1998 soal paripurna ada dua jenis, pengambilan keputusan dan paripurna pengumuman.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan, dirinya melihat suasana telah cair dan tentu pemerintah menyampaikan permohonan maaf.
Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu mengatakan, namanya mitra dan kepentingan masyarakat Kota Kupang.
"Kami sudah Banmus hingga lima kali.Kalau tidak terbahas maka akan berdampak pada masyarakat," kata Christian.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengatakan, sebenarnya persidangan berjalan sesuai jadwal. Dalam persidangan Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa pimpinan OPD tidak boleh keluar daerah, namun ternyata tidak.
"Kita sejajar dalam menjalankan tugas," kata Padron.
Tellendmark Daud dari Fraksi Partai Golkar meminta agar sidang dilanjutkan demi masyarakat Kota Kupang.
Menurut Tellendmark,apa yang disampaikan oleh Wali Kota juga benar hanya ada juga poin lain yang .
"Ada rasa kasih dan kita mau menerima pak Wali Kota datang klarifikasi. Tapi saya minta kita lanjutkan agenda yang ada," kata Tellendmark.
Mokrianus Lay dari Fraksi Partai Hanura mengatakan, sidang dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Ketua Fraksi PKB, Ewalde Taek mengatakan, DPRD Kota Kupang sudah bersepakat untuk melanjutkan paripurna,namun saat itu ada surat dari Wali Kota Kupang,Jefri Riwu Kore untuk masa persidangan II diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Kupang,dr. Hermanus Man,namun saat itu Wakil Wali Kota berada di luar daerah.
Hingga pukul 12:30 wita baru terlaksana penyerahan dokumen rekomendasi pansus DPRD Kota Kupang kepada Wali Kota Kupang.
Setelah penyerahan,maka sidang juga langsung diskors.(*)
