Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Juli 2022, Tiba di Fak-Fak Tanggal 13, Cek Harga Tiket Tiap Rutenya

Kapal Pelni KM Tidar pada tanggal 12 Juli 2022 akan berlayar dari Tual menuju Dobo dan kembali tiba ke Tual pada 19 Juli 2022

KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Kapal Motor Tidar milik PT Pelni sandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Minggu (26/6/2016) dinihari. Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Juli 2022, Tiba di Fak-Fak Tanggal 13, Cek Harga Tiket Tiap Rutenya 

Tiba 18 Juli 2022 pukul 20.00

Harga tiket kelas ekonomi Rp 88.000

12. Rute Dobo - Tual

Berangkat 18 Juli 2022 pukul 22.00

Tiba 19 Juli 2022 pukul 05.00

Harga tiket kelas ekonomi Rp 70.500

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni dan Harga Tiket Kelas Ekonomi 12 Rute Kapal Pelni KM Kelud di Bulan Juli 2022

Syarat Perjalanan

Sebelum melakukan perjalanan dengan kapal laut, pastikan Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan .

Hal ini untuk memastikan Anda bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin kedua atau vaksin booster tidak wajib antigen atau PCR

2. Penumpang yang sudah vaksin pertama menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama berlayar

3. Penumpang diimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui link berikut: https://bit.ly/DaftarPelabuhan

4. Persyaratan tidak berlaku untuk pelayaran perintah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved