Harga Emas

Rincian Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025:Naik Rp17.000 jadi Rp1.827.000/Gram

Cek Daftar Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025: Naik Rp17.000 jadi Rp1.827.000/Gram

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNLOMBOK.COM
HARGA BUYBACK EMAS ANTAM HARI INI - Emas Antam. Rincian Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025:Naik Rp17.000 jadi Rp1.827.000/Gram. 

POS-KUPANG.COM - Cek yuk, trend Harga Buyback emas Anta hari ini, naik atau turun.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, Harga Buyback emas Antam hari ini Sabtu 30 Agustus 2025 naik Rp17.000 

Dengan kenaika tersebut maka Harga Buyback emas Antam hari ini jatuh di angka Rp1.827.000/Gram 

Harga pembelian kembali emas Antam ikut tergerek naik setelah harga jual emas Antam hari ini naik Rp17.000 pr gram.

Sebagai perbandingan titik terendah terjadi pada 20 Agustus lalu di level Rp1.736.000 per gram sebelum akhirnya terus merangkak tinggi dalam 10 hari terakhir.

Baca juga: Harga Emas Menjulang Tinggi, Emas Galeri24 dan UBS Hampir Tembus Rp 2 Juta

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Harga Buyback emas Antam merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu.

Kendati demikian, Harga Buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Baca juga: Semakin Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025 Tembus Rp1,98 Juta per Gram

Berikut Daftar Harga Buyback emas Antam Hari Ini, Sabtu, 30 Agustus 2025

0,5 Gram
Rp913.500

1 Gram
Rp1.827.000

2 Gram
Rp3.654.000

5 Gram
Rp9.135.000

10 Gram
Rp18.270.000

25 Gram
Rp45.675.000

50 gram

Rp91.350.000

100 Gram
Rp182.700.000. (*)

Sumber: Logam Mulia. Harga belum termasuk pajak dan bea meterai.

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved