Harga Emas

Semakin Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025 Tembus Rp1,98 Juta per Gram

Semakin mahal, Harga emas Antam hari ini Sabtu 30 Agustus 2025 tembus Rp1,98 Juta per Gram

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/HO
SEMAKIN MAHAL - emas Antam produksi PT Aneka Tambang. Semakin Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025 Tembus Rp1,98 Juta per Gram. 

POS-KUPANG.COM - Harga Emas Antam Hari Ini 30 Agustus 2025 di Gerai Logam Mulia semakin mahal.a emas Antam hari ini 

Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, Harga emas Antam hari ini naik lagi Rp16.000 menjadi Rp1.980.000 per gram.

Kenaikan ini menandai tren positif Harga emas Antam yang terus berlanjut dalam beberapa hari terakhir.

Dalam sepekan, Harga emas Antam tercatat bergerak di kisaran Rp1.933.000 hingga Rp1.980.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu, Siang Ini LM Galeri24, Antam, UBS Lebih Mahal

Sementara dalam sebulan terakhir berada di rentang Rp1.918.000 – Rp1.980.000 per gram.

Berikut Daftar Harga emas Antam hari ini dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram:

0,5 gram: Rp1.040.000
1 gram: Rp1.980.000
2 gram: Rp3.900.000
3 gram: Rp5.825.000
5 gram: Rp9.675.000
10 gram: Rp19.295.000
25 gram: Rp48.112.000
50 gram: Rp96.145.000
100 gram: Rp192.212.000
250 gram: Rp480.265.000
500 gram: Rp960.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.920.600.000

Harga tersebut berlaku untuk produk emas batangan Logam Mulia Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pergerakan pasar.

Baca juga: Naik Rp20.000, Harga emas Antam hari ini Jumat 29 Agustus 2025 jadi Rp1.964.000 per Gram

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Juga Naik

Tak hanya harga jual yang mengalami lonjakan, Harga Buyback emas Antam hari ini juga naik.Harga Buyback emas Antam hari ini tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 per gram, menjadi Rp1.827.000 per gram.

Harga buyback adalah nilai yang akan dibayarkan Antam jika Anda menjual kembali emas ke gerai resmi mereka.

Catatan Penting: Pajak Buyback di Atas Rp10 Juta
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi jual kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Tren Kenaikan Harga Emas: Saatnya Investasi?
Dengan harga emas yang terus merangkak naik, banyak investor mulai melirik emas batangan Antam sebagai aset lindung nilai jangka panjang.

Stabilitas harga emas menjadikannya pilihan yang relatif aman di tengah gejolak ekonomi.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved