Berita Sumba Timur Hari Ini
Polisi Selidiki Pembakaran Fasilitas Wisata Milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumba Timur
Kemudian pelaku DNM kembali duduk di bawah pohon cemara sambil melihat terbakarnya bangunan tengah.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat kepolisian dari Polres Sumba Timur terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa pembakaran fasilitas wisata milik Dinas Pariwisata dan kebudayaan Sumba Timur di kawasan Pantai wisata Londa Lima.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu mengatakan penyelidikan dilakukan secara mendalam terkait peristiwa yang menyebabkan tiga lopo yang terletak di tepi pantai ludes terbakar itu.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun taksasi kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 200 juta. Dua buah lopo dengan ukuran 4 x 5 meter² dan satu buah Lopo ukuran 3 × 4 meter² tidak dapat diselamatkan.
Baca juga: Kemenkominfo Gelar Pekan Literasi Digital 2022 di Sumba Timur
"Saat ini kita masih melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tersebut dan perbuatan yang dilakukan pelaku, termasuk kondisi gangguan jiwa yang dialami pelaku," ujar Iptu Salfredus Sutu.
Setelah ditangkap dan diamankan pada Kamis 7 Juli usai kejadian, terduga pelaku pembakaran, Dominggus Ndapa Muri alias Ndelu Namu Ratu alias DNM (53) untuk sementara kembali dititipkan kepada keluarga melalui Kepala Desa Kuta pada Jumat.
"Untuk sementara pelaku tadi malam kita titip kembali ke Kepala Desa Kuta," ujar Iptu Salfredus Sutu saat dihubungi Sabtu, 9 Juli pagi.
Sebelumnya diberitakan, fasilitas wisata berupa lopo atau rumah mini untuk beristirahat milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumba Timur yang berada di Kawasan Pantai Wisata Londa Lima dibakar.
Akibatnya tiga buah lopo dari kayu dengan atap alang alang yang berada di tepi Pantai Wisata Londa Lima, Desa Kuta Kecamatan Kanatang itu tinggal menyisakan puing.
Baca juga: Pemprov Gelar Raker Percepatan Penurunan Stunting NTT di Sumba Timur
Kejadian pembakaran fasilitas wisata itu berlangsung Kamis 7 Juli 2022 siang.
Sementara Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu mengatakan, pembakaran diduga dilakukan oleh Dominggus Ndapa Muri alias Ndelu Namu Ratu alias DNM (53) warga Desa Kuta Kecamatan Kanatang.
Pelaku DNM merupakan seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Kanatang.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku DNM mengaku membakar sendiri dengan menggunakan pemantik. Ia awalnya membakar tumpukan alang-alang yang berada di lantai atau balai-balai bangunan tengah.
Kemudian pelaku DNM kembali duduk di bawah pohon cemara sambil melihat terbakarnya bangunan tengah.
Saat api mulai membesar, pelaku DNM turun ke tepi pantai dan berjalan menyusuri pantai Londa Lima menuju ke arah Kuta Atas. Dalam perjalanan pelaku juga melempari orang yang melintas di sekitar lokasi.
Baca juga: Kunjungan Kerja di Sumba Timur, Ini Agenda Gubernur NTT