KKB Papua

Petisi Rakyat Papua Bocorkan Rencana Aksi Nasional, Otsus dan DOB Tak Halangi Papua Barat Merdeka

Aliansi organisasi masyarakat yang menamakan diri sebagai Petisi Rakyat Papua berencana menggelar Aksi Nasional pada Kamis 14 Juli 2022.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
TWITER PETISI RAKYAT PAPUA
RAPAT AKSI NASIONAL - Aliansi Organisasi yang menamakan diri sebagai Petisi Rakyat Papua menggelar rapat persiapan Aksi Nasional di Asrama Yaukimo Waena, Port Numbay, Sabtu 2 Juli 2022. 

Apabila dipaksakan maka Egianus Kogoya dengan KKB Papua tidak segan-segan mengincar pejabat yang mendukung DOB.

"Saya tidak takut namanya Indonesia," tandas Egianus Kogoya.

"Ada pemakaran lagi tiga provinsi, untuk siapa? Kami Kodap III menolak. Seluruh pejabat dengar baik-baik. Seluruh Papua ini ingin merdeka. Tidak ada pemekaran lagi. Seluruh pejabat tidak ada yang mengurus pemekaran lagi," katanya.

Egianus Kogoya menegaskan bahwa KKB Papua tidak akan berhenti menebar teror jika pemerintah Indonesia terus mengirim prajurit TNI Polri ke Papua.

Sebagaimana diketahui bahwa Komisi II DPR RI telah membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua.

Melansir Kantor Berita Antara, ada tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022) menyampaikan berdasarkan rapat-rapat sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai. "Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujarnya.

Pada rapat sebelumnya, Doli Kurnia juga menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh Komisi II DPR RI, tepatnya ketika revisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.

Baca juga: Polda Papua Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi ke KKB Papua, Dua Prajurit TNI Terlibat

"Jadi sudah setahun yang lalu, ketika revisi UU Otsus diputuskan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif, meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (pemekaran wilayah di Papua)," kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI  menargetkan tiga RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua selesai pada 30 Juni 2022. 

"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Ahmad Doli Kurnia, Selasa 21 Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Selain itu, katanya, berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.

Presiden Sementara Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP ) Benny Wenda juga tidak mengakui Otonomi Khusus (Otsus) Papua serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru adau DOB oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga: Alex Sobel Gelar Pertemuan di Parlemen Inggris, Benny Wenda Serukan Tarik Militer dari Papua Barat

"Kami tidak mengakui 'Otonomi Khusus', lima provinsi baru, atau hukum kolonial lainnya," kata Benny Wenda dilansir dari laman website ULMWP, ulmwp.org pada Minggu 3 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved