Berita Manggarai Timur Hari Ini
Pemda Manggarai Timur Bantu Pulangkan Bayi Cika dari RSUD Ben Mboi Ruteng
belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, untuk pasien bayi tersebut Pemda Matim membantu membayar biaya perawatan melalui dana Bantuan Sosial.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Anak bayi Cika dan orang tua, Sabinus Jampung (18) dan Karolina Fatima Keluru (16) warga Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akhirnya bisa keluar dari RSUD dr Ben Mboi Ruteng, Selasa 5 Juli 2022 kemarin.
Bayi Cika tidak bisa keluar rumah sakit, karena ditahan oleh pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng.
Alasan ditahan lantaran ketiadaan biaya untuk membayar biaya perawatan Cika selama dua minggu di ruangan ICU. Meskipun kondisi bayi Cika sudah membaik dan sudah diijinkan untuk pulang.
Baca juga: TK Negeri Kisol, Manggarai Timur Lepas 30 Siswa-Siswi Lulusan Tahun Pelajaran 2021/2022
Bayi Cika bersama kedua orang tuanya ini baru bisa keluar rumah sakit, setelah mendapat respon cepat dari Pemda Manggarai Timur melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar.
Mendapatkan kabar tentang hal itu, Sekda Boni langsung meminta Asisten III Sekda Manggarai Timur untuk berkoordinasi dengan pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng.
Sekda Boni sendiri juga langsung berkomunikasi dengan Sekda Manggarai Drs Jahang Fansi Aldus untuk bayi Cika bersama kedua orang tuanya bisa dipulangkan.
Karena belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, untuk pasien bayi tersebut Pemda Matim membantu membayar biaya perawatan melalui dana Bantuan Sosial.
"Hari Senin tanggal 4 Juli 2022 lalu saya mendapat kabar ini dan saya langsung menghubungi Ibu Irma Mbaut, Asisten III agar koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kemungkian Pemda bisa membantu. Sekitar 2 jam kemudian saya sudah mendapat laporan darinya tentang pasien tersebut, akhirnya Pemda Matim memutuskan akan membayar biaya pengobatannya," ujar Sekda Boni Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 6 Juli 2022.
"Karena belum bisa segera dibayar mengingat sesuai ketentuan harus ada dokumen yang dilengkapi. Kemudian saya koordinasikan dengan pak Fansy Jahang Sekda Manggarai agar pasien tersebut sudah bisa pulang dengan Surat jaminan dari Pemda Matim dan puji Tuhan keesokan harinya (hari selasa pagi) keluarga pasien sudah diijinkan pihak rumah sakit membawa anaknya pulang,"sambungnya.
Baca juga: TK Kasih Tiara Nusa Borong, Manggarai Timur Wisudakan 15 Anak Lulusan Perdana
Sekda Boni mengatakan, saat ini Pemda Manggarai Timur melalui Dinas Sosial sedang berusaha agar seluruh masyarakat terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Khusus untuk keluarga tidak mampu iurannya dibayar melaui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari dana APBN dan APBD.
Sekda Boni juga menjelaskan, hingga saat ini warga yang sudah tercover sebanyak 258.821 jiwa (93,67 % ), dalam 3 bulan terakhir bertambah 30 ribu lebih. Untuk bisa terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan warga tersebut harus terdaftar didalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan untuk bisa didaftarkan dalam DTKS harus sudah memiliki NIK dan Nomor KK.
Lanjut Sekda Boni, peran Dinas Dukcapil untuk menyelesaikan dokumen kependudukannya dengan program Jemput Bola (Jebol) dengan melakukan perekaman dokumen kependudukan ke desa desa. Karena masih ada warga yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, khusus untuk warga tidak mampu yang belum terdaftar Pemda Matim membantu melalui Dana Bantuan Sosial.
Sabinus Jampung, ayah dari bayi Cika, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, karena telah dibantu dalam situasi sulit.
"Terima kasih Pemerintah Manggarai Timur, Bapak Bupati, Bapak Sekda yang sudah menolong Kami. Kami hanya bisa membalasnya dengan doa," ucap Sabinus.(*)