Prakiraan Cuaca NTT
Cuaca Aktual Bandara di NTT Minggu 3 Juli 2022, El Tari Cerah Berawan Bandara Mali Alor Hujan Ringan
Menurut BMKG, Cuaca Aktual Bandara di NTT adalah informasi mengenai cuaca untuk kebutuhan penerbangan pesawat.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
Mengutip website resmi Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air berikut syarat perjalanan udara terbaru:
Pesawat Lion Air
1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.
2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
• Punya Tugas Berat! Cek Gaji Pilot Pesawat Terbang di Indonesia Terbaru
Pesawat Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.