Berita Kota Kupang Hari Ini
Tiga Lembaga Investasi Ilegal Sedang Dipantau OJK NTT
tetapi hal ini juga harus tetap ditelisik, bisa saja menggunakan atau memakai nama OJK dan Bapeppti yang padahal belum berizin
Logis itu prinsip nasional dan legalnya adalah benarkah lembaga ini masuk di daftar regulator,dalam hal ini OJK dan Bapeppti di Deperindag tetapi hal ini juga harus tetap ditelisik, bisa saja menggunakan atau memakai nama OJK dan Bapeppti yang padahal belum berizin.
Baca juga: Bupati Flotim Raih Penghargaan TPAKD Award dari OJK Pusat
"Kita kan menggunakan smartphone. Nah,harus smart list di www.ojk.co.id,bisa ditelpon di 157 bisa juga melalui WA 081 157 157. Itu untuk mengecek apakah benar lembaga investasi seperti itu sudah mendapat izin dari OJK,nanti akan direspon dari sana,"jelas Japarmen.
Japarmen menyampaikan yang bisa kita lakukan adalah sosialisasi yang betul dicerna oleh masyarakat bahwa ada risiko pada investasi bodong.
Dijelaskan lebih lanjut,sebenarnya OJK tidak punya kewenangan untuk menindak. OJK diibaratkan suplai data bahwa ada indikasi tersebut berdasarkan pemantauan terhadap sosmed dan tentunya sudah diketahui pula oleh polisi dan Kominfo.
"Jadi ini harus diluruskan juga.Karena banyak yang mengklaim,di mana peran OJK. Padahal sesuai undang-undang kan yang diawasi oleh OJK adalah lembaga atau industri jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK," Jelas Japarmen.
Dirinya juga menegaskan bahwa OJK tidak lepas begitu saja,yang bisa OJK lakukan adalah menerima menerima pengaduan.
Baca juga: Anggota Dewan Komisioner OJK: Sudah Bentuk 325 TPAKD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Disamping itu juga OJK proaktif juga melalui sosial media dan bahkan semua pegawai OJK akan menggunakan portal media sosial untuk memberikan sosialisasi dan bahkan membagikan brosur-brosur mengenai investasi.
"Berarti kalau berada di luar itu,itu kalau ibaratnya kami lepas tangan,ya boleh. Tapi kan ndak mungkin.untuk itu kami memfasilitasi melalui Satgas Waspada Investasi yang melibatkan lintas lembaga dan departemen termasuk jaringan kantor yang berada di bawahnya. Kemudian membangun kerja sama dengan pemerintah provinsi, akademisi dan semua pihak,"terbagi Japarmen.
Untuk konteks ini di NTT,OJK langsung berkordinasi dengan Dit Intelkam Polda NTT.
Hal itu sudah dilakukan OJK meskipun belum ada laporan dan masih monitor tetapi upaya untuk pencegahan tetap dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kominfo provinsi NTT dan Kepolisian.
"Untuk laporan ke Polda, informasi dari Polda belum ada,tetapi korban-korban yang WA ke kita. Dari OJK,kita arahkan untuk melaporkan ke polisi,"ungkap Dedi.(*)
