Berita Manggarai Barat Hari Ini
Keluarga Korban Meninggal di Kawasan TNK Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Kapten dan ABK
pada saat terjadi insiden kecelakaan, maka nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kecelakaan kapal wisata yang mengakibatkan dua korban meninggal di kawasan Taman Nasional Komodo pada Selasa 28 Juni 2022 lalu berbuntut panjang.
Kedua korban dalam peristiwa tersebut merupakan Ibu dan Anak dan berlayar menggunakan kapal wisata bernama KLM Tiana Liveboat. Kedua korban yakni Jamiatun Widaningsih (53) dan Annisa Fitriani (22).
Kedua korban merupakan ibu dan adik kandung artis Ayu Anjani.
Melalui kuasa hukum, Mario Pranda, SH., MH, pihak keluarga meminta penegak hukum untuk memproses dan mengusut tuntas adanya dugaan kelalaian nakhoda atau kapten dan Anak Buah Kapal (ABK), atas tenggelamnya kapal tersebut.
Baca juga: Marak Dugaan Pencurian Terumbu Karang di Taman Nasional Komodo Manggarai Barat
"Karena kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa apabila terjadi bahaya dan kecelakaan dalam hal ini Kapal tenggelam maka seseorang harus segera melakukan upaya pertolongan dan undang-undang menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah nakhoda atau kapten kapal kecuali dibuktikan lain," katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 30 Juni 2022.
Dengan demikian, kata Mario, pada saat terjadi insiden kecelakaan, maka nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan penumpang kapal lainnya bahwa pada saat kapal tenggelam nakhoda atau kapten dan para awak kapal menyelamatkan diri masing-masing.
"Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang nakhoda atau kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang bukan menyelamatkan diri sendiri," jelasnya.
Menurut Mario, kelalaian yang disebabkan oleh nakhoda atau kapten dan para awak kapal telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu Ibu dan Adik dari Artis Ayu Anjani.
Baca juga: Kapal Pinisi di Kawasan Taman Nasional Komodo Mabar Terbakar
"Menurut keterangan keluarga, ibu dan adik Ayu Anjani pada saat kecelakaan terjadi terjebak di ruang bawah kapal, serta ada wisatawan asing yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Bahwa selain itu, kesalahan yang kami duga paling fatal menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal, pada saat cuaca buruk atau angin kencang diduga nakhoda tidak ada di ruang kemudi," jelasnya.
Sehingga, Mario meminta aparat penegak hukum harus bertindak melakukan investigasi atas kasus kapal tenggelam ini hingga tuntas kepada nakhoda atau kapten dan para awak kapal dengan dugaan pelanggaran Pasal 244 ayat (3) dan Pasal 249 UU No. 17 tahun 2008 Jo Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang karena kelalaian atau kesalahan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyebabkan orang lain luka berat.
"Bahwa oleh karena peristiwa ini merupakan delik umum, maka tanpa adanya laporan kepada pihak berwajib sudah seharusnya kasus ini di tindaklanjuti mengingat Labuan Bajo adalah destinasi pariwisata premium," tegasnya.
Pengusutan kasus tersebut agar dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi seluruh nakhoda atau kapten dan seluruh awak kapal untuk mengedepankan keselamatan para penumpang, agar tidak menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi wisatawan yang ingin berlibur dan melakukan trip Wisata ke Labuan Bajo.
Terpisah, Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Marak Dugaan Pencurian Terumbu Karang di Taman Nasional Komodo Manggarai Barat
"Kami sudah lakukan penyelidikan lebih lanjut dan laporan polisi sudah kami buatkan," kata Kasat Reskrim, AKP Ridwan.
AKP Ridwan menjelaskan, pihaknya dalam penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Kecelakaan laut yang mengakibatkan korban meninggal dunia tetap kami lidik," katanya. (*)
