PPPK 2022

Simak Baik-baik, Ini Alur Pengangkatan PPPK 2022 Menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Penting diketahui pelamar PPPK 2022. Simak baik-baik, ini Alur Pengangkatan PPPK 2022 menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Para peserta seleksi PPPK Guru - Simak baik-baik ini Alur Pengangkatan PPPK 2022 Menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah akan melakukan perekrutan PPPK 2022 secara besar-besaran.  Bagi kamu yang hendak mengikuti Seleksi PPPK 2022, simak baik-baik dan pahami Alur Pengangkatan PPPK 2022 menurut Permen Nomor. 20 Tahun 2022. 

Melalui PermenPAN RB Nomor. 20 Tahun 2022, Pemerintah mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut Alur Pengangkatan PPPK 2022:

Perencanaan

Pengumuman lowongan

Baca juga: Gaji PPPK di Daerah Bermasalah karena Anggaran Terbatas, BKN Beberkan Fakta Berbeda: Harusnya Cukup

Pelamaran

Seleksi

Pengumuman hasil seleksi

Pengangkatan menjadi PPPK.

Berdasarkan alur yang ada peserta seleksi  harus lolos seleksi baru diangkat menjadi ASN PPPK.

Selanjutnya Pengangkatan PPPK 2022 oleh PPK Instansi Daerah yang disampaikan secara langsung oleh Kepala BKN.

Hal itu dilakukan untuk bisa memperoleh Nomor Induk PPPK. Dan penerbitan nomor induk tersebut paling lama adalah 25 hari kerja.

Keputusan PPK Instansi Daerah menjadi dasar adanya hubungan perjanjian kerja dengan Instansi Daerah.

PPPK baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya masing-masing manakala sudah mendapatkan nomor induk.

Baca juga: Penting, Meski Sama-Sama ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan,Mulai Gaji hingga Tunjangan,Cek di Sini

Tak hanya Alur Pengangkatan PPPK, dalam Permen Nomor. 20 Tahun 2022 secara rinci mengatur tentang kategori pelamar dan syarat yang wajib dipenuhi pelamar.

Nah, untuk kamu yang belum mengetahu isi dari Permen PAN-RB Nomor. 20 Tahun 2022, bisa akses di laman jdih.menpan.go.id. (*)

Berita terkait PPPK 2022

Baca berita lain di POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved