Breaking News

PPPK

Gaji PPPK di Daerah Bermasalah karena Anggaran Terbatas, BKN Beberkan Fakta Berbeda: Harusnya Cukup

Sejumlah daerah mengalami masalah dalam pembayaran gaji PPPK. Alasannya keterbatasan anggaran. BKN beberkan fakta berbeda

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
Seleksi PPPK - Gaji PPPK di Daerah Bermasalah karena Anggaran Terbatas, BKN Beberkan Fakta Berbeda: Harusnya Cukup 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perekrutan PPPK besar-besaran oleh Pemerintah Pusat menuai masalah di tingkat Pemerintah Daerah. Sejumlah daerah tak mampu membayar Gaji PPPK karena anggaran terbatas.

Sementara BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) membeberkan fakta berbeda.

Melalui Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, BKN  mengatakan, seharusnya tidak ada masalah bagi daerah dalam pembayaran Gaji PPPK

Namun ada kesalahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam penggunaan Anggaran Belanja Pegawai untuk belanja yang lain

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD Sebut Ada 1.086.128 Formasi

Hal itu menyebabkan, Pemerintah Daerah kesulitan atau kekurangan anggaran untuk membayar Gaji PPPK

Dikatakan Bima Haria Wibisana, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,  Gaji PPPK itu ditanggung dari APBN/APBD.

Menurut Bima Haria Wibisana dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim Mahfud MD, Selasa 28 jUNI 202,  untuk instansi daerah, sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau sekarang penggajian PPPK bermasalah, itu panjang ceritanya

Dijelaskan Bima Haria Wibisana, sebelumnya belanja pegawai cukup. Namun ketika terjadi moratorium, belanja pegawai digunakan Pemerintah Daerah untuk kegiatan lain. Akibatnya, Belanja Pegawai jadi turun.

Sementara itu, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) merasa bahwa belanja pegawai harus tetap, tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan lainnya.

Baca juga: Info Terkini CPNS 2021, BKN Sudah Terbitkan 111.951 NIP CPNS 2021 & 290.547 NI PPPK,Cek Link Update

Kemenkeu kemudian hanya menambahkan dari jumlah perhitungan bahwa dahulu bisa cukup.

Kalau sekarang ditambah sekian oleh Kemenkeu, lanjut Bima Haria Wibisana, mestinya cukup. 

Bima Haria Wibisana mengakui ada mismatch dalam pengertian Belanja Pegawai yang sekarang ini. Kalau dari aturannya Belanja Pegawai masih DAU, tetapi sekarang ini banyak yang membayarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Itu sebabnya, lanjut Bima Haria Wibisana, banyak Pemerintah Daerah belum mengangkat PPPK Guru yang lulus seleksi 2021 karena beranggapan tidak ada tambahan DAU. (*)

Berita lain terkait PPPK 

Baca Berita lain di POS-KUPANG.COM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved