PPPK
Penting, Meski Sama-Sama ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan,Mulai Gaji hingga Tunjangan,Cek di Sini
Penting, meski sama-sama ASN, PNS dan PPPK punya 7 Perbedaan, mulai Gaji hingga Tunjangan dan hubungan kerja
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi tak lagi merekrut PNS pada tahun 2022. Sebagai gantinya, Pemerintah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Lalu apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Sama-sama ASN, ini 7 Perbedaan PNS dan PPPK. Mulai dari Gaji, tunjangan hingga hubungan kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut Perbedaan PNS dan PPPK:
Baca juga: Plong, Honorer K2 Tak Lolos CPNS dan PPPK Masih Bisa Lewat Jalur Afirmasi, Catat Ini Syaratnya
1. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan Gaji dan tunjangan PNS dan PPPK berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
2. Batas Usia Maksimal
Perbedaan PNS dan PPPK dari sisi usia. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar. Contohnya, batas usia jabatan A adalah 39 tahun, maka batas usia pelamar tersebut maksimal adalah 38 tahun.
Baca juga: Info Terkini CPNS 2021, BKN Sudah Terbitkan 111.951 NIP CPNS 2021 & 290.547 NI PPPK,Cek Link Update
3. Proses Rekrutmen
Perbedaan proses rekrutmen antara PNS dan PPPK adalah terdapat pada tahapan seleksinya. Jika PNS, pelamar harus mengikuti 3 kali proses seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Sedangkan pelamar PPPK menjalankan seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada seleksi Kompetensi, PPPK dihadapkan 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
CPNS dan PPPK terdapat proses pemberhentian hubungan kerja yang berbeda-beda. Umumnya, terdapat 2 cara yakni dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun. Sementara PPPK akan diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian berakhir.
5. Kedudukan Hukum