Gaji ke 13

Besok Gaji Ke-13 Cair, PNS, TNI, Polri, Pensiunan, CPNS dan PPPK Jangan Lupa Cek Rekening

Kementerian Keuangan memastikan Gaji Ke-13 akan cair besok, Jumat 1 Juli 2022. PNS, TNI, Polri, Pensiunan, CPNS dan PPPK jangan lupa Cek Rekening

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ILUSTRASI
Ilustrasi Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan - Besok Gaji Ke-13 cair, PNS, TNI, Polri, pensiunan, CPNS dan PPPJ jangan lupa Cek Rekening. 

POS-KUPANG.COM - Sesuai jadwal Gaji Ke-13 akan cair 1 Juli 2022.  Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022. Bagi kamu yang berstatus PNS, TNI, Polri, pensiunan, CPNS dan PPPK jangan lupa Cek Rekening. 

Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 itu juga disampaikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan Gaji Ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.

Komponen yang masuk dalam Gaji Ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 % tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan ASN dan Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13, Dibayar Mulai Awal Juli 2022

Nah, dari komponen yang ada, PNS, TNI, Polri, pensiunan, CPNS dan PPPK sudah bisa menghitung sendiri besaran Gaji Ke-13. Tentu dikurangi pajak.

Sementara teknis pengaturan pemberian Gaji Ke-13 dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Selain PNS, TNI, Polri, pensiunan, CPNS dan PPPK, ada beberapa kelompok yang juga akan menerima Gaji Ke-13.

Mereka adalah Pejabat negara,  Penerima pensiun, Penerima tunjangan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan  tersebut Gaji Ke-13 pengecualian untuk dua kelompok ASN., yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Untuk memudahkan kamu menghitung Besaran Gaji Ke-13, berikut kami lampirkan daftar gaji pokok PNS dan tunjangan yang masuk dalam komponen Gaji Ke-13

Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13

Gaji pokok PNS Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved