Gaji Ke 13
Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebentar lagi cair, 16 Komponen ini tak masuk dalam Gaji Ke-13.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13
POS - KUPANG.COM - Seperti diketahui Jadwal Pencairan Geji ke-13 mulai dilakukan Pemerintah pada 1 Juli 2022 mendatang atau 3 hari lagi
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2022.
Namun perlu diketahui tak semua unsur penghasilan dalam bentuk tunjangan yang diperoleh PNS, TNI, Polri, Pensiunan, CPNS dan PPPK masuk dalam Gaji Ke-13.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Tahun 2022, ada 16 Komponen tak masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2022.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Buat ASN, Gaji Ke-13 Akan Disalurkan Mulai 1 Juli 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dimulai SP2D pada 1 Juli mendatang
Hal itu dipertegas Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Sementara Besaran Gaji Ke-13 dibayarkan berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022
Dikutip dari berbagai sumber, berikut Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ke-13:
1. Insentif Konerja
2. Insentif kerja;
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
Baca juga: CATAT, Tanggal Jadwal Pencarian Gaji Ke-13 Idul Adha PNS TNI dan Polri, Sudah Keluarkan Pemerintah
5. Tunjangan pengamanan
6. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;