Berita NTT Hari Ini

174 Desa-Kelurahan Sadar Hukum di NTT Telah Ditetapkan Kemenkumham RI

Jangan sampai desa yang sudah kita tetapkan tahun 2013 dan 2015 itu sudah tidak ada lagi ataupun berubah

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KANWIL.KEMENKUMHAM
RAPAT - Suasana Rapat Evaluasi Rapat Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di kantor kanwil kemenkumham NTT. Senin 27 Juni 2022.     

Untuk kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan di Tahun 2013 dan Tahun 2015 ada 6 yakni pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 % atau lebih, ketiadaan perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dlm UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Selanjutnya, Gunawan selaku Koordinator Pembudayaan Hukum BPHN menegaskan bahwa desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi NTT yg sudah diresmikan pada tahun 2013 dan tahun 2015 perlu dievaluasi kembali disesuaikan dengan kriteria Indeks desa sadar hukum yg terdiri dari 4 dimensi dan indikator tertentu.

Desa/kelurahan yang memenuhi indikator-indikator tersebut akan ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Tim verifikator akan menilai desa kelurahan yg diusulkan untuk menjadi desa sadar hukum, dan hasil penilaian tersebut dibagi dalam 3 kategori yaitu tingkat sadar hukum tinggi, tingkat sadar hukum sedang dan tingkat sadar hukum rendah.

Hasil Rapat Evaluasi Rapat Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, adanya komitmen untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit persiapan pembentukan desa sadar hukum yang diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di setiap desa kelurahan minimal 5 desa kelurahan untuk setiap kabupaten kota se-NTT. (*)

Berita NTT lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved