Berita Kabupaten Belu
Warga Kupang Diamankan Imigrasi Timor Leste, Ini Penyebabnya
Felismina Da Silva, warga Naibonat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT diamankan oleh pihak Imigrasi Timor Leste pada saat ia melintas masuk ke wilayah
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Felismina Da Silva, Wwarga Naibonat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT diamankan oleh pihak Imigrasi Timor Leste pada saat ia melintas masuk ke wilayah Timor Leste melalui jalur ilegal di sekitar PLBN Motaain, Rabu, 22 Juni 2022.
Felismina dipulangkan Imigrasi Timor Leste ke Indonesia melalui melalui TPI PLBN Motaain, Kamis, 23 Juni 2022 pukul 10.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan hal itu kepada Pos Kupang. Com, Kamis 23 Juni 2022. Dijelaskannya, satu orang WNI dipulangkan oleh pihak Imigrasi Timor Leste karena masuk wilayah Timor Leste secara ilegal.
WNI tersebut atas nama Felismina Da Silva, jenis kelamin perempuan dengan alamat Naibonat, Kupang, pekerjaan ibu rumah tangga. Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal, kemudian diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan.
Kata Halim, setelah dilakukan wawancara singkat oleh petugas Imigrasi, Felismina Da Silva mengaku memiliki Dokumen Perjalanan berupa Paspor dengan Nomor T395595 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang berlaku 11 Agustus 2009 s/d 11 Agustus 2014.
Baca juga: Pasar PLBN Motamasin Antara Indonesia dan Timor Leste Kembali Dibuka
Ia melintas masuk ke Timor Leste, Rabu, 22 Juni 2022 melalui jalur ilegal yang berada di sekitar PLBN Motaain pukul 20.00 WITA dengan tujuan untuk menemui anak kandungnya yang tinggal di Dili, Timor Leste.
"Yang bersangkutan memilih melintas masuk Timor Leste melalui jalur ilegal dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena Paspornya telah habis masa berlakunya sejak tahun 2014", terang Halim.
Lanjut Halim, Felismina Da Silva diamankan oleh pihak Imigrasi Timor Leste pada saat ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste melalui jalur ilegal di sekitar PLBN Motaain.
Pada saat diperiksa, yang bersangkutan menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) namun telah habis masa berlakunya dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi secara resmi. Selanjutnya Felismina angsung diamankan oleh petugas Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Halim mengatakan, usai serah terima, Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain memperingatkan kepada yang bersangkutan agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar melakukan permohonan penggantian Dokumen Perjalanan (Paspor) terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Atambua atau Kupang dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain. (jen).