Berita NTT Hari Ini
Penyidik Polda NTT Pelajari Laporan Kasus Pelecehan Profesi Advokat
pencemaran nama baik yang menyerang pribadi sekaligus profesi sebagai advokat melalui grup media sosial facebook
Pengacara Mekson Beri menjelaskan dua akun facebook tersebut telah melakukan pencemaran nama baik yang menyerang pribadi sekaligus profesi sebagai advokat melalui grup media sosial facebook.
Baca juga: Lantamal VII Kupang Ikut Fun Bike Polda NTT, Wujudkan Sinergisitas TNI-Polri
Pencemaran nama baik melalui Facebook terhadap Pelapor Andri Dalton Ndun serta menyinggung beberapa pengacara Thobias Yance Mesah dan Benny Taopan.
Sedangkan pelapor tidak ada kaitan dengan perkara kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
"Akun Facebook Beta Alaut Timor memposting kata-kata makian terhadap pelapor berisi kalimat dalam bahasa Timor/dawan yang menyamakan pelapor yang harkat dan martabatnya seorang manusia disamakan dengan hewan asu (anjing) dan fafi (babi)," ungkap Mekson.
Sedangkan Akun facebook Ochi Mboro membuat postingan di Grup Facebook Flobamora Tabongkar sehingga pelapor meminta pada kepolisian agar mendalami admin grup Flobamora Tabongkar yang telah membuka ruang secara bebas bagi semua orang untuk memposting apa saja.
"Akun Ochy Mboro memposting : "ini Andri Ndolu yang tunjuk keluarga korban to'o jack sampe oma menangis, manusia buta hati nurani, semoga saja lu pung keluarga orang sonde buat begitu. nama pengacara Beni Taopan juga sebelas duabelas, apalae Yance Mesah pung kembaran sok jago-jago hebat, pake rok sa," jelas Mekson menirukan postingan akun facebook tersebut.
Baca juga: Berbagi Kebersamaan Jelang HUT Ke-76 Bhayangkara Melalui Olahraga Bersama Personel Polda NTT
Pengacara Dicky J. Ndun menambahkan laporannya terkait tindakan pengancaman dari Mex Sinlae sehingga dirinya sebagai warga negara merasa takut sehingga meminta perlindungan hukum dari Pihak kepolisian.
Dicky menambahkan, pengancaman yang dilakukan oleh Mex Sinlae saat berada di dalam ruang persidangan pada Senin 20 Juni 2022 kemarin yang membuat kuasa hukum dari tersangka Randy tidak bisa beranjak dari ruang persidangan karena Mex Sinlae Cs. telah menunggu di luar gedung pengadilan untuk menyerang dan berbuat tindakan kekerasan.
Bahkan ada salah satu rekan terlapor memposting di Facebook akan mencari Dicky di rumahnya yang membuatnya terancam hingga membuat laporan ke Polda NTT.
Tim Pengacara di Kota Kupang akan mengawal dan meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses hukum laporan tersebut. (*)