Berita NTT Hari Ini

Penyidik Polda NTT Pelajari Laporan Kasus Pelecehan Profesi Advokat

pencemaran nama baik yang menyerang pribadi sekaligus profesi sebagai advokat melalui grup media sosial facebook

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT telah menerima laporan kasus pelecehan profesi yang dilaporkan oleh sejumlah Advokat di Kota Kupang.

Tiga laporan kasus antara lain dua laporan pelecehan profesi Advokat oleh dua akun media sosial facebook.

Sedangkan satu laporan pengancaman yang dilakukan oleh salah satu pimpinan organisasi massa di Kota Kupang.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 24 Juni 2022, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy,S IK menjelaskan saat ini penyidik masih mempelajari tiga laporan kasus dari sejumlah profesi Advokat.

Baca juga: Tiga Pejabat Utama di Polda NTT Serta Kapolres Ngada Dimutasi

Setelah mempelajarinya, kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap tiga laporan tersebut, apabila memenuhi unsur maka akan memulai penyelidikan.

"Penyidik masih mempelajari kasusnya dan setelah itu akan menentukan posisi kasusnya melalui gelar perkara," ungkap Ariasandy.

Terkait tiga laporan tersebut, dua laporan terkait ITE masuk dalam kategori tindak pidana khusus ditangani oleh Ditreskrimum.

Sedangkan laporan kasus pengancaman masuk dalam Tindak Pidana Umum sehingga penanganannnya oleh Ditreskrimum.

Sebelumnya, Tim Pengacara di Kota Kupang mendampingi Pengacara Dicky J Ndun, S.Hm melaporkan akun facebook yang melecehkan profesi advokat di Mapolda NTT, Polda, Rabu 22 Juni 2022.

Baca juga: Bhakti Religi Jelang HUT Bhayangkara, Polda NTT Bagikan Paket Sembako ke Rumah Ibadah

Pengacara Andri Dalton Ndolu, S.H. membuat dua laporan polisi terkait perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media Sosial oleh oleh pemilik akun facebook.

Tiga laporan antara lain LP/B/184/VI/2022/SPKT Polda NTT dengan terlapor akun facebook bernama Beta Alaut Timor.

Selain itu, laporan polisi nomor : LP/B/185/VI/ 2022/ SPKT Polda NTT melaporkan akun facebook bernama Ochy Mboro.

Terhadap dua pemilik akun facebook dijerat Ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta laporan dari Dicky Januar Ndun yang melaporkan perbuatan pengancaman dalam laporan polisi nomor : LP/ B/ 187/ VI/2022/ SPKT Polda NTT dengan terlapor bernama Max Sinlae dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pasal 369 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved