Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur

JPU meminta terdakwa kasus pembunuhanAstri Manafe dan Lael Maccabeerandy badjideh agar memberi keterangan secara jujur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar Sidang Kasus Astri dan Lael Senin 20 Juni 2022 malam.

Pada sidang Kasus Astri dan Lael itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, randy badjideh agar memberi keterangan secara jujur. 

Keterangan randy badjideh akan menentukan nasibnya sendiri dalam sidang Kasus Astri dan Lael

Hal ini disampaikan JPU, Herry Franklin SH MH dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang (PN) Kelas 1A Kupang, Senin 20 Juni 2022 malam.

Sidang ini dipimpin Wari Juniati SH MH didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y Teddy Windiartono SH MHum, Reza Tyrama SH, AA Gde Oka Mahardika SH MH dan Murthada Mberu SH JPU , Herry Franklin SH MH, Herman Deta SH, Fera SH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung SH MH.

Baca juga: Randy Bajideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Hingga Tewas

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah SH, Harri Pandie SH MH, Benny Taopan SP SH MH, Amos Lafu SH, Rio Manafe dan Diky Ndun SH

Herry ketika memberi pertanyaan kepada Randy, juga meminta supaya Randy bersikap jujur.

"Saudara harus jujur, karena semua keterangan menentukan nasib saudara," kata Herry.

Hal yang sama sempat diingatkan oleh JPU , Sisca Gitta Rumondang Marpaung SH MH.  Sisca juga sempat meminta agar terdakwa bisa jujur dalam persidangan.

Saat itu, Herry menanyakan soal terdakwa dan korban jalan-jalan pada tanggal 27 Agustus 2021, Randy Badjideh menjawab bahwa mereka sudah sering jalan-jalan.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Masyarakat Pertanyakan Alasan Tak Bisa Melihat Wajah Randy Bajideh

Herry juga menanyakan bahwa sebelum bertemu korban, terdakwa membuka blokir nomor kontak korban.

"Buka blokir untuk apa dan siapa yang telepon Ate," tanya Herry dan langsung dijawab Randy bahwa dia yang menelpon korban.

Sebelum bertemu juga Randy mengatakan, dirinya beralasan untuk bertemu Lael.

"Saudara tahu chat dari Ate yang menerangkan bahwa dia tidak mau bertemu saudara," tanya Herry.

Saat Randy menjawab bahwa tidak tahu, sedangkan soal membuka blokir nomor telepon untuk keperluan apa, Randy mengaku dirinya membuka dan menelpon Astri.

"Pada tanggal 28 Agustus 2021, sesuai keterangan saksi Fery Taunus, bahwa saudara membawa  mobil Avanza untuk dicuci di Kantor BPK," tanya Herry lagi.

Baca juga: Randy Bajideh Bawa Pakaian Dua Tas Saat Pindah ke Rutan Kupang

Randy kembali menjawab tidak benar karena yang dia gunakan adalah mobil 
Jenis Toyota Rush.

Sementara pada tanggal 27 Agustus 2021, Randy meminta izin ke Ira Ua untuk pergi ke Semau dan setelah tidak jadi berangkat ke Semau dirinya tidak memberitahukan kepada istrinya.

Ada juga pertanyaan dari JPU yang membuat penasihat hukum terdakwa, Yance Thobias Mesah dan Benny Taopan mengatakan keberatan.

Randy Tidak Tahu Mobil Rush Bergerak Sendiri dari Rumah David ke Kantor BPK 

Pada kesempatan itu, JPU Herry Franklin juga menanyakan, siapa yang mengemudi mobil Rush dari rumah saksi David Daga Mesa aliaa Bob menuju ke Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.

Randy juga menjawab bahwa dirinya tidak tahu.

Menurut Herry, sesuai GPS mobil Rush, pada 29 Agustus 2021, mobil Rush yang diparkir di rumah saksi David Daga Mesa bergerak menuju Kantor BPK, padahal saat itu terdakwa dan David Daga Mesa sementara berada di lokasi penggalian lubang di Penkase-Oeleta.

Baca juga: Surat Terbuka, Keluarga Manafe Maafkan Randy Bajideh

"Bagaimana mobil Rush yang parkir di rumah depan David sekitar satu jam tapi mobil bisa bergerak ke Kantor BPK.

Sementara saudara berada di lokasi penggalian tapi mobil bisa bergerak," kata Herry.

Saat itu, hakim meminta agar GPS dihidupkan agar dapat dilihat di layar monitor.

Randy juga mengakui, sejak tanggal 27 hingga 28 Agustus 2021, dirinya bersama kedua korban.

Terkait, kejadian soal mencekik, tapi hasil visum ada luka memar apakah kepala terbentur mobil, Randy mengakui dia mencekik Astri, tapi soal akibat ada luka memar dirinya tidak tahu.

Saat itu hakim juga mengatakan, sesuai hasil visum ada tanda kekerasan, namun Randy tetap mengatakan, dia hanya mencekik.

"Saya cuma cekik dileher saja yang mulia," jawab Randy.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Polda NTT Limpahkan Tersangka Randy Bajideh Beserta Barang Bukti

Ditanyai mengapa kedua korban yang sudah meninggal dunia dikuburkan di Penkase-Oeleta, Randy menjawab dirinya menguburkan di Penkase-Oeleta karena lokasinya sepi.

"Apa  yang membuat saudara cekik Astri," tanya Herry. ,

 Randy kembali menjawab bahwa dia mencekik Astri karena Astri mencekik Lael

Terkait cekik ini, majelis hakim meminta agar Randy memperagakannya.

Saat itu Hakim Wari meminta salah satu anggota Polisi wanita (Polwan) berperan sebagai Astri untuk maju di hadapan majelis hakim kemudian meminta Randy untuk melakukan rekonstruksi cara mencekik.

Hakim meminta agar dalam memperagakan itu, Randy mencekik di leher Polwan dengan jarak jari ke leher 1 cm.

Sedangkan soal Lael, Randy mengaku, Lael dicekik oleh Astri dan saat dirinya melihat lalu dirinya sempat memukul tangan Astri dan saat itu bayi Lael terlepas dan jatuh.

Walaupun dari hasil autopsi, korban Lael meninggal kemungkinan  akibat dibekap menggunakan telapak tangan, bukan dicekik.

Dalam sidang itu, JPU Sisca menanyakan, mengapa alasan Randy untuk meminta Lael agar diasuh, namun mengapa saat Lael terlepas dari cekikan Astri dan jatuh namun Randy tidak menyelamatkan Lael.

Randy juga mengatakan, dirinya mencekik Astri (bukan Lael seperti sebelumnya), sekitar lima menit, kemudian dia mengecek keduanya sudah meninggal, kemudian dia memindahkan kedua korban ke kursi belakang.

Saat itu, hakim juga meminta terdakwa untuk merekonstruksi cara memindahkan kedua korban dari kursi bagian depan  ke belakang.

Berperan sebagai korban Astri saat dipindahkan ke belakang adalah seorang anggota polisi laki-laki (polki). Begitu juga dengan cara memasukkan kedua jenazah ke dalam kantong plastik.

Untuk memastikan peragaan yang benar, hakim meminta JPU menghadirkan mobil Rush yang digunakan terdakwa saat menghabisi korban.

Randy mengatakan, setelah kedua korban dipastikan meninggal dengan mengecek urat nadi kedua korban. 

Menurut Randy, saat itu dirinya panik dan takut sehingga sekitar jam 1 siang baru dirinya dengan mobil Rush keluar dari Taman Hollywood menuju Rukun Jaya membeli kantong plastik dan menuju ke rumahnya di Alak.

Di Alak barulah terdakwa memasukan kedua korban ke dalam kantong plastik.

Untuk diketahui sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge pada Rabu 22 Juni 2022 mengalami penundaan hingga Senin 27 Agustus 2022.(*)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved