Pembunuhan Ibu dan Anak

Penyidik Polda NTT Masih Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Sesuai Petunjuk Jaksa 

Sesuai ketentuan petunjuk P-19 dari jaksa peneliti berkas perkara waktu melengkapi berkas perkara selama 14 hari

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT masih sementara melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersangka Ira Ua.

Sesuai ketentuan petunjuk P-19 dari jaksa peneliti berkas perkara waktu melengkapi berkas perkara selama 14 hari.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Senin 13 Juni 2022.

Ariasandy mengatakan sejumlah petunjuk jaksa berupa meminta penyidik untuk melengkapi semua petunjuk formil dan materil guna melengkapi berkas perkara dari tersangka Ira Ua terkait kasus kematian Astri dan Lael.

"Saat ini penyidik sementara bekerja untuk melengkapi semua petunjuk jaksa yang tertuang dalam P-19, dan waktunya selama 14 hari kedepan," ujar Ariasandy.

Baca juga: Jaksa Beri P-19, Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua Dalam 14 Hari

Pihaknya berharap penyidik segera melengkapi semua petunjuk jaksa agar berkas perkara dari Ira Ua lengkap sehingga dapat berlanjut ke tahap persidangan.

Sebelumnya, Jaksa telah memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat 13 Juni 2022.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan jaksa peneliti telah mengirimkan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT agar segera melengkapi berkas perkara dari tersangka Ira Ua.

Abdul menambahkan jangka waktu pemenuhan petunjuk selama 14 hari kedepan.

"Penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk memenuhi sejumlah petunjuk jaksa sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Ini Keterangan Ira Ua di Persidangan

Sebelumnya, Tim Penyidik Akselerasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap pertama) tersangka Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat 27 Mei 2022. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved