Pembunuhan Ibu dan Anak
Penyidik Polda NTT Masih Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Sesuai Petunjuk Jaksa
Sesuai ketentuan petunjuk P-19 dari jaksa peneliti berkas perkara waktu melengkapi berkas perkara selama 14 hari
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT masih sementara melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersangka Ira Ua.
Sesuai ketentuan petunjuk P-19 dari jaksa peneliti berkas perkara waktu melengkapi berkas perkara selama 14 hari.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Senin 13 Juni 2022.
Ariasandy mengatakan sejumlah petunjuk jaksa berupa meminta penyidik untuk melengkapi semua petunjuk formil dan materil guna melengkapi berkas perkara dari tersangka Ira Ua terkait kasus kematian Astri dan Lael.
"Saat ini penyidik sementara bekerja untuk melengkapi semua petunjuk jaksa yang tertuang dalam P-19, dan waktunya selama 14 hari kedepan," ujar Ariasandy.
Baca juga: Jaksa Beri P-19, Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua Dalam 14 Hari
Pihaknya berharap penyidik segera melengkapi semua petunjuk jaksa agar berkas perkara dari Ira Ua lengkap sehingga dapat berlanjut ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Jaksa telah memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat 13 Juni 2022.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan jaksa peneliti telah mengirimkan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT agar segera melengkapi berkas perkara dari tersangka Ira Ua.
Abdul menambahkan jangka waktu pemenuhan petunjuk selama 14 hari kedepan.
"Penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk memenuhi sejumlah petunjuk jaksa sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Ini Keterangan Ira Ua di Persidangan
Sebelumnya, Tim Penyidik Akselerasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap pertama) tersangka Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat 27 Mei 2022. (CR14)