Berita Kupang Hari Ini
Izin BPOM dan Sertifikat Halal Perkuat Pangsa Pasar Produk UMKM
Izin Badan Pengawas dan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat halal dapat memperkuat pangsa pasar produk Usaha Mikro Kecil Me
Editor:
Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Soft Launching Aksi Perubahan Peningkatan Daya Saing Produk Lokal Dengan Pengembangan Inovasi Pendampingan UMKM 7 in 1 di Balai POM Kupang pada Selasa,21 Juni 2022
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikat halal para pelaku usaha bisa langsung ke Satuan Petugas(Satgas) Halal di Kementerian Agama.
Untuk sementara produk -produk Indonesia masih ada yang belum bersertifikat.Jika nanti lewat dari 17 Oktober 2024 seluruh produk-produk di Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk nonhalal karena menurut Mohamad jika mengonsumsi makanan halal, semuanya akan baik dan sehat.
Ditambahkannya,makanan nonhalal untuk kebutuhan ekonomi tidak masalah sebenarnya karena akan dikonsumsi oleh kaum non-muslim. Kalau memang dilarang oleh ajaran agama sebaiknya jangan dikonsumsi.
'Inilah Kearifan Lokal kita dan kami dukung,"tutup Mohamad.(cr16)

Berita Terkait