Berita Nasional
UPDATE BSU 2022, Kapan Bantuan Rp 1 Juta Akan Cair? Login bsu.kemnaker.go.id
Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasannya!
POS-KUPANG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair lagi khusus untuk para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022.
BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menaker.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada pekerja di tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Fakta Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU 2022, Benarkah Tidak Jalan?
Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 akan Cair
Sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.
Namun hingga saat ini BSU informasi mengenai waktu pencairan BSU masih belum diketahui.
Baca juga: INFO TERBARU BSU Tahun 2022, Kapan Cair? Cek Status Online Penerima BSU RP 1 Juta Pakai KTP
Berdasarkan dari penjelasan admin Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Ryu" Jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan.
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.