Tarif Listrik Naik

Tarif Listrik Orang Kaya Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menaikkan tarif listrik (TDL) untuk 5 golongan pelanggan non subsidi.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-PLN
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik di Kota Kupang. 

Namun, pemerintah tak mengerek tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri. Rida beralasan sektor industri dan bisnis belum pulih sepenuhnya. Maka, jika tarif listrik dua sektor itu dinaikkan, pemerintah khawatir berdampak buruk bagi operasional perusahaan.

"Kami ambil kebijakan untuk tidak menaikkan (tarif listrik) di sektor bisnis dan industri," ucap Rida.

Ia mengakui mal sekarang memang sudah ramai. Namun, hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat hanya jalan-jalan atau sekadar berkumpul dengan teman, bukan untuk berbelanja.

"Jadi kami simpulkan sektor bisnis dan industri belum sepenuhnya pulih," terang Rida.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi 2,09 juta 'orang kaya' atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.

Darmawan menjelaskan angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. "Total pelanggan (rumah tangga) terdampak 2,5 persen dari total pelanggan," ungkap Darmawan.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif listrik untuk 373 ribu pelanggan golongan pemerintah. Angka itu setara dengan 0,5 persen dari total pelanggan.

Darmawan mengatakan PLN sudah lama tak melakukan penyesuaian tarif listrik secara otomatis, yakni sejak 2017. Padahal, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) terus berfluktuasi.

ICP sekarang sudah mendekati U$100 per barel. Harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.

Baca juga: Dukung Green Tourism PLN Hadirkan 27 SPKLU di 5 Destinasi Wisata

Akibatnya, kata Darmawan, kompensasi listrik dari pemerintah yang tak tepat sasaran mencapai Rp 4 triliun.

"Jadi selama dari 2017 sampai 2022 ini tidak ada automatic tariff adjustment. Untuk itu biaya produksi listrik tentu berfluktuasi dengan ada eksternal faktor salah satunya kenaikan ICP," ungkap Darmawan.

Pemerintah tak mengubah tarif listrik, yakni tetap US$1.444 per kWh sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini berlaku bagi rumah tangga dengan daya rendah 900 VA sampai 6.600 VA ke atas.

"Tarif listrik Rp 1.444 per kWh, biaya pokok naik karena faktor eksternal menjadi Rp 1.699 per kWh. Ini ada porsi Rp 255 per kWh yang disalurkan ke ekonomi keluarga mampu yang kemudian diputuskan pemerintah secara filosofis bantuan pemerintah yang kurang tepat sasaran," jelas Darmawan.

Terkait kemungkinan pelanggan meminta turun daya setelah tarif listrik naik, Darmawan mengaku tak mempermasalahkannya.

"Kalau ingin pindah daya monggo, hak asasi pelanggan kami," ungkap Darmawan.

Namun, ia mengingatkan pelanggan agar tak memaksa untuk turun daya jika rumahnya tak memungkinkan. Sebab, hal itu berpotensi membuat listrik mati.

"Tapi tentu pindah daya jangan dipaksakan kemudian nanti jeglak jeglek," jelas Darmawan. (tribun network/sen/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved