Tarif Listrik Naik

Tarif Listrik Orang Kaya Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menaikkan tarif listrik (TDL) untuk 5 golongan pelanggan non subsidi.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-PLN
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik di Kota Kupang. 

Tarif Listrik Orang Kaya Naik Mulai 1 Juli 2022

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menaikkan tarif listrik (TDL) untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan 3.500 VA ke atas, mulai 1 Juli 2022.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6) pagi. "Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," katanya.

Rida menjelaskan pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya. "Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.

Rida memaparkan tarif listrik baru akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Kemudian, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.

Baca juga: Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

Sementara, tarif listrik untuk rumah tangga naik dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Dengan kata lain, biaya listrik akan naik 17,64 persen.

Tarif itu juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 sampai 200 kVA. Namun, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp 1.114,7 kWh menjadi Rp 1.522 kWh.

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun. Ia juga menyebut kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.

Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Dampak ke inflasi 0,01 persen, tidak terlalu berdampak," jelas Rida.

Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan setelah pemerintah menimbang sejumlah indikator makro. Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas. "Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina.

Baca juga: Jokowi Ingin RI Jadi Produsen Utama Produk Berbasis Nikel, PLN Siap Dukung dengan Listrik Andal

Sebagai gambaran, harga minyak mentah mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.

"Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved