Berita Nasional Hari Ini
Sudah Direstui Presiden Jokowi, Ini Besaran Tarif Dasar Listrik Resmi Dinaikkan, Golongan Daya
Resmi, tarif dasar listrik naik setelah mendapat restu Presiden Joko Widodo. Pemberlakuan tarif dasar listrik naik
POS-KUPANG.COM - Resmi, tarif dasar listrik naik setelah mendapat restu Presiden Joko Widodo.
Pemberlakuan tarif dasar listrik naik ini dimulai 1 Juli 2022.
Pengumuman tarif dasar listrik naik disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada pagi hari ini, Senin (13/6/2022).
Adapun kenaikan tarif dasar listrik berlaku untuk golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA hingga ke atas).
Selain itu juga berlaku bagi golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Keputusan menaikkan tarif dasar listrik untuk rumah tangga bertegangan 3.500 VA ke atas ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.
Baca juga: Baru Gabung Persib Bandung, Ciro Alves Langsung Tancap Gass Duet David da Silva
Kondisi ini membuat asumsi makro dari pemerintah meleset, sehingga dikhawatirkan bakal menyebabkan defisit APBN semakin melebar.
"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen," kata Rida dikutip dari Kontan.
Pengguna tegangan 3.500 VA ke atas sendiri dipakai untuk rumah dengan konsumsi daya listrik besar yang umumnya dimiliki masyarakat kalangan menengah ke atas.
Di luar golongan 3.500 VA ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tak naik. Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik.
Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021, kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun," kata dia.
Darmawan mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis.
Baca juga: Hasil Piala Presiden 2022, Mahesa Jenar PSIS Hancurkan Pasukan Cisadane Persita, Panser Biru Senyum
"Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah," ungkap dia.