Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Astri-Lael, JPU Hadirkan Ahli dari Stikom Uyelindo

tidak aktif mulai tanggal 27 Agustus 2021, namun sampai tanggal 3 September 2021 CDR korban masih aktif.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh sedang berdiri saat majelis hakim memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Senin 13 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee menghadirkan Yohanis Suban, S.Kom,M.Kom alias Boi .

Boi dihadirkan sebagai  ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 13 Juni 2022.

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H.

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H dan Amos Lafu, S.H.

Baca juga: Bila Terbukti Tilep Dana BOS, Kepsek SDN Oelbeba Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

Menjawab pertanyaan Hakim Wari, Boi mengatakan, dirinya pertama kali diminta oleh penyidik Polsek Alak pada November 2021 untuk menganalisa GPS dan juga rekaman komunikasi handphone (HP).
 "Kemudian pada  2022 diperiksa Polda NTT. Di Polsek, saya diminta keterangan soal GPS mobil milik Fitri," katanya.

Menurut Boi, dirinya juga saat itu meminta Call Data Record (CDR) dapat dari Polda atau BIN.

"Dari GPS mobil Rush dan CDR terdakwa dan korban itu klop," tanya Wari dan diakui Boi.

Saat itu hakim meminta agar ahli menyerahkan gambar GPS untuk ditayangkan. Saat itu terlihat ada peta GPS mobil yang bergerak dari BPK ke Alak dan kembali 

Dikatakan, rekaman GPS mobil Rush yang digunakan terdakwa itu pada 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18:33 wita.

Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan: APH dan Pemda Beri Perhatian Terhadap Praktik Prostitusi Online di TTU

Dari tampilan rekaman GPS mobil Rush yang digunakan terdakwa, diketahui pada tanggal 27 Agustus 2021 mobil Rush itu sempat ke Oelamasi sekitar pukul 22:30 wita. Di Oelamasi mobil Rush itu sempat masuk ke kompleks perkantoran Kantor Bupati Kupang.

Setelah itu kembali ke Kupang sekitar pukul 00:00 wita dan pernah mobil itu berhenti di ATM BRI di Jalan Timor Raya.

"Apakah ahli diberi  CDR korban," tanya Wari

"Saat itu yang diberikan ke saya itu HP Randy dan Ira Ua. Sedangkan saat itu, istri terdakwa tidak ada di jalur mobil Rush pada 27 Agustus 2021," ujar Boi.

Dari GPS mobil Rush,sempat kembali dari Oelamasi melintas sekitar Kantor BPK RI Perwakilan NTT dan juga sempat berputar-putar di Jalan WJ Lalamentik. Saat itu sudah masuk tanggal 28 Agustus 2021 dini hari.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved