Berita Kupang Hari Ini

Bila Terbukti Tilep Dana BOS, Kepsek SDN Oelbeba Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

Polres Kupang telah menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap salah satu guru SDN Oelbeba Anselmus Nale.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Dua tersangka kasus pengeroyokan guru Anselmus Nalle. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Polres Kupang akan mendalami dugaan tindak pidana Korupsi terhadap kepala sekolah SDN Oelbeba atas penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

Bila terbukti nanti ada dugaan tindak pidana Kapolres Kupang AKBP FX. Irawan Arianto tak segan-segan menerapkan pasal berlapis bagi Alexander Nitti.

"Terkait aliran dana BOS yang ada di SD Negeri Oelbeba, kami (polisi) sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kupang, dan akan melakukan audit. Apabila ditemukan adanya penyimpangan maka akan saya kenakan juga pasal berlapis yaitu korupsi,” ujar Kapolres, Minggu 13 Juni 2022.

Baca juga: Banyak Istirahat, Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini 13 Juni 2022, Pisces Hingga Cancer Kurang Prima

Saat ini Alexander Nitti sedang dalam status tersangka setelah dirinya ditahan oleb Polres Kupang pada Kamis 9 Juni 2022 karena bersama-sama enam pelaku lain mengeroyok dan menganiaya korban yakni salah satu guru Anselmus Nale pada 31 Mei lalu.

Bagi Kapolres alasan mereka melakukan hal tersebut bermula dari persoalan Dana BOS yang sering disuarakan oleh korban.

Sebelumnya Polres Kupang telah menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap salah satu guru SDN Oelbeba Anselmus Nale.

Dalam sesi konferensi pers oleh Polres Kupang, Kamis 9 Juni 2022 Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Galtier Belum Teruji di Liga Champions, Zidane Masuk Bursa Pelatih Baru di Parc des Princes

Kapolres menjelaskan tersangka kepala sekolah yakni Aleksander Nitti (58) ditangkap di kediamannya di dekat sekolah di desa Oelbeba Kecamatan Fatuleu dan tersangka Iwan Taebenu ditangkap Buser Polres Kupang di Wilayah Amarasi Selatan yang hendak melarikan diri.

Penahanan ini kata Kapolres sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 135 / V / 2022 / NTT / Polres Kupang,  tanggal 31 Mei 2022, sehingga Penyidik atau penyidik pembantu melakukan tindakan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik / 98 / V / 2022 / Sat Reskrim, tanggal 31 Mei 2022.

Untuk itu kedua tersangka diterapkan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 Tahun.(*)

Berita Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved