Berita NTT Hari Ini
Wujudkan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham NTT Beri Penyuluhan Bagi Warga
pembentukan Desa Sadar Hukum dilakukan dengan serangkaian program/kegiatan diawali dengan pembentukan Keluarga Sadar Hukum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTT bersama Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH memberikan penyuluhan hukum di Desa Baumata Barat, Sabtu, 11 Juni 2022.
Penyuluhan hukum yang bertajuk “Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Desa : Salus Populi Suprema Lex (Kepentingan Rakyat adalah Hukum Tertinggi)”, diisi oleh tiga narasumber yang terdiri dari dua Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTT dan satu perwakilan dari LKBH Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH.
Acara yang berlangsung di Aula Desa Baumata Barat ini diawali dengan pemaparan materi berjudul Fungsi dan Peran Kadarkum oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTT, Cornelia Y. Radho.
Dia menjelaskan, pembentukan Desa Sadar Hukum dilakukan dengan serangkaian program/kegiatan diawali dengan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) melalui Keputusan Bupati sebagai wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Keanggotaan Kadarkum terdiri atas anggota masyarakat yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya dengan jumlah anggota Kadarkum paling sedikit 25 orang,” ujarnya, Minggu 12 Juni 2022.
Baca juga: Kanwil Kemenkum-HAM NTT Perketat Pengawasan Orang Asing
Menurut Cornelia, kriteria penilaian Desa Sadar Hukum diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kriteria penilaian Desa sadar hukum atau Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
"Desa yang telah dibina dan dilakukan penilaian selanjutnya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dapat diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh penghargaan Desa Sadar Hukum melalui peresmian Desa Sadar Hukum," jelasnya.
Materi dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Brian Jati dengan judul Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibawakan sebagai upaya memberi kesadaran di masyarakat bahwa negara telah mengeluarkan peraturan baru perihal tindak pidana kekerasan seksual melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012.
Brian menjelaskan bahwa meski belum terdapat peraturan pelaksana dari Undang-undang tersebut, namun masyarakat harus tetap mengetahui bahwa kini kekerasan seksual nonfisik, kekerasan seksual berbasis elektronik dan pemaksaan perkawinan anak merupakan hal yang dilarang.
Baca juga: Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan Mulai Buka Pendaftaran, Simak persyaratannya
“Kami berharap dengan adanya Undang-undang baru ini, tingkat kekerasan seksual baik di lingkup desa, kampus, sekolah maupun dalam lingkup kerja dapat ditekan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Advokat dari LKBH Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, Josep Leonardy menyampaikan materi mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan pada level desa.
Josep menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa sangat diperlukan sebagai upaya membangun jalannya pemerintahan desa yang demokratis, transparan dan menurut hukum.
Acara penyuluhan tersebut ditutup oleh Kepala Desa Baumata Barat, Abraham. Pihaknya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum terkait pembentukan peraturan desa maka desa dapat membentuk peraturan-peraturan desa sebagai landasan hukum dari aparat desa untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh desa. (Fan)