Berita Manggarai Hari Ini

Ketua LPA NTT : Kita Harus Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Veronika mengimbau agar anak-anak remaja perlu mengenali anggota tubuh mana yang boleh di sentuh mana yang tidak boleh di sentuh

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM,RUTENG - Maraknya kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini di NTT umumnya dan Manggarai khususnya, memantik Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT)  Veronika Ata buka suara.

Veronika Ata mengecam keras kasus pelecehan terhadap anak kandung di Kabupaten Manggarai.

Melalui sambungan telepon kepada Pos Kupang, Jumat 10 Juni 2022 malam, Veronika menyampaikan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sangat melukai hati Anak itu sendiri. 

Sebagai Ketua LPA NTT Veronika Ata  meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih Lanjut Veronika mengatakan kondisi psikis Anak dalam hal ini korban harus mendapatkan perawatan serius. Keberadaan anak yang menjadi korban perlu di lakukan pemulihan secara  psikologis termasuk Ibu korban.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Anggaran Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Anak yang menjadi korban juga dikatakan Veronika, selain melakukan pemulihan secara psikologis perlu juga mendapatkan perlindungan hukum agar Ibu dan anak ini merasa nyaman dengan keberadaannya.

"Anak ini harus memberikan layanan konseling, psikolog dan perlindungan sementara dengan baik, Dia tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Menurut Veronika, ada beberapa faktor yang menyebabkan kejadian seperti ini terjadi.

Hal itu bisa saja terjadi akibat perkembangan media sosial, dimana sangat mudah untuk mengakses pornografi.

Selain itu, bisa saja karena mengonsumsi miras (Minuman Keras) sehingga ketika mabuk tidak bisa mengontrol diri dan melakukan tindakan kriminal.

Baca juga: Ketua LPA NTT Veronika Ata Bikin Catatan Kritis ke DPRD & Pemerintah di Hari Anak Nasional

Hal lain juga dikatakan Veronika disebabkan relasi kekuasaan  dalam keluarga yang menganggap anak-anak tidak tahu menahu sehingga anak di jadikan palampiasan.

Sebab dalam kasus ini juga menurut Tory sapaan akrabnya ketika melihat dari sisi moril, hukum dan aspek sosial  tentu saja tidak akan dibenarkan.

Maraknya terjadi kasus serupa di NTT, Veronika menekankan perlu ada Edukasi dan memberi pemahaman  kepada masyarakat dan orang tua untuk saling menghormati hak sebagai anak dan hak sebagai Perempuan.

"Perlu memberikan pendidikan seksual terhadap anak, misalkan harus ajarkan kepada anak bagian tubuh mana saja yang boleh di sentuh dan bagian mana yang tidak boleh di sentuh sekalipun itu Ayah kandungnya sendiri," ungkapnya.

"Karena kalau itu tidak diajarkan bisa saja ketika di sentuh, anak merasa hal itu merupakan wajar saja," ujarnya.

Baca juga: Bupati Herybertus GL.Nabit Kecam Kasus Pelecehan Seksual di Manggarai 

Untuk itu penyadaran dalam menghargai hak-hak anak dan perempuan tetap berjalan. Selain itu juga perlu kehidupan rohani yang baik dan memberikan pendidikan karakter agar tahu yang benar dan salah.

Veronika mengimbau agar anak-anak remaja perlu mengenali anggota tubuh mana yang boleh di sentuh mana yang tidak boleh di sentuh.

Tory juga mengimbau agar ketika anak-anak remaja mengalami kasus dan mengalami tindakan kekerasan untuk  bicara dan melaporkan kepada orang yang dipercaya seperti orang tua dan guru.

"Kekerasan seksual bukan hal yang tabu, untuk itu harus bicara dan laporkan agar kita bisa memutus mata rantai kekerasan seksul," tegasnya. 

LPA NTT juga mengimbau kepada masyarakat ketika mengetahui ada kekerasan terhadap anak agar melindungi korban, jangan malah menyalahkan korban.(Cr2)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved