Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Astri-Lael, Pengunjung Tepuk Tangan Selesai Santi Mansula Bersaksi 

Ira Ua dalam bersaksi tidak mengambil sumpah karena dia bersaksi terhadap terdakwa Randy Badjideh yang adalah suaminya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee saat sidang di PN Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022 

"Saat itu saya sementara menjaga mama (ibu) saya di rumah sakit," katanya.

Saat itu JPU juga meminta saksi membaca kembali screenshot di handphone saksi.

JPU Herman Deta menanyakan, apakah  terdakwa pernah bertengkar dengan korban, SM mengakui pernah terdakwa WA  kata -kata tidak berkenan terhadap korban.

Baca juga: Kepala Imigrasi dan Kejari Belu Bersinergi Dalam Penegakan Hukum

Saat itu JPU  memberi handphone saksi agar membaca screenshot komunikasi Randy ke Ate.

SM juga mengakui pernah berkomunikasi dengan Buang Sine melalui pesan Facebook.

Dia juga mengatakan, dalam komunikasi itu dia mencurigai pembunuhan Astri dan Lael adalah terdakwa dan Ira.

"Mengapa saudara mencurigai," tanya Herry.

Saksi mengatakan, kecurigaannya itu dari bukti-bukti chat yang diperoleh selama ini.

Untuk diketahui sidang pemeriksaan terhadap saksi SM berlangsung sejak sekitar pukul 14:00 wita dan berakhir pukul 19:35 wita.

Baca juga: Karantina Ende dan Marapokot Gagalkan Pengiriman 32 Ekor Sapi Tak Miliki Dokumen

Untuk diketahui sidang pemeriksaan saksi pada Rabu 8 Juni 2022 berakhir sekitar pukul 00:00 wita.

Saksi yang diperiksa, yakni Kadir Kia alias Pipex, Fitri, Santi Mansula, Sonia Tule, Ronal Lay dan Ira Ua.

Pemeriksaan Ira Ua paling terakhir.

Ira Ua dalam bersaksi tidak mengambil sumpah karena dia bersaksi terhadap terdakwa Randy Badjideh yang adalah suaminya. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved