Berita Ende Hari Ini
Karantina Ende dan Marapokot Gagalkan Pengiriman 32 Ekor Sapi Tak Miliki Dokumen
Setelah selesai, kami parkir di depan Koramil Aesesa sambil menunggu izin dari sini. Tapi karena tidak ada izin, akhirnya tidak jadi angkut sapi ini
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dan Karantina Pertanian Marapokot bekerja sama dalam upaya menggagalkan pengiriman ternak sapi yang tidak memiliki dokumen resmi.
Pejabat Karantina Wilayah Kerja Maropokot drh. Ester Muki kepada Pos Kupang mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika UD. Bina Tani asal Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan tindakan karantina hewan (TKH) untuk 302 ekor ternak sapi yang rencananya akan dikirim ke Kota Bekasi.
Sesuai dengan permohonan TKH, ternak sapi sebanyak itu rencanannya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Maropokot.
Baca juga: Wagub NTT Ajak AIHSP Kolaborasi Wujudkan NTT Sehat
Namun saat masih menjalani masa karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Maropokot, ada salah seorang pemilik yang ingin mengeluarkan sapi sejumlah 32 ekor dikarenakan alasan internal antara perusahaan dan sipemilik.
Karena pemilik tetap bertekad agar sapinya keluar dari IKH Maropokot dan juga sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik, maka pejabat karantina wilayah kerja Maropokot menyetujui untuk mengembalikan sapi tersebut ke daerah asal.
"Jadi persetujuan yang dibuat oleh pejabat karantina Maropokot adalah persetujuan untuk pengembalian sapi ke daerah asal bukan persetujuan pembebasan sapi ke daerah lain," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Kupang Minta Pelaku Wajib Bertanggungjawab
Gayung bersambut, mendengar informasi tersebut, Karantina Ende langsung melakukan pengawasan di Pelabuhan Ende karena ada informasi bahwa 32 ekor sapi tersebut akan keluar dari Pelabuhan Ende.
"Kita lakukan pengawasan sejak semalam, karena ada informasi bahwa sapi sebanyak 32 ekor ini akan keluar lewat Pelabuhan Ende. Karena sapi ini dokumennya tidak lengkap maka kami lakukan pengawasan. Kami hanya ingin memastikan bahwa sapi ini tidak bisa keluar dari Pelabuhan Ende," ujar drh. Endah Ismiati, pejabat Karantina Ende kepada Pos Kupang saat ditemui di Pelabuhan Ende pada, Kamis 9 Juni 2022 pagi.
Selain tidak memiliki dokumen lengkap, jelas Endah, pengawasan yang dilakukan oleh Karantina Ende untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) PMK dari Menteri Pertanian bahwa karantina hewan harus dilakukan selama 14 hari.
Baca juga: Kabupaten Malaka dan Sekitarnya Diguncang Gempa M 4.4
"Dan sapi-sapi ini belum sampai 14 hari. Baru 12 hari tinggal 2 hari saja. Jadi kami disini langsung melakukan pengawasan dengan instansi terkait untuk mengamankan SE PMK dari Menteri Pertanian," jelasnya.
Betul saja, informasi yang diperoleh Karantina Ende dibenarkan oleh salah seorang sopir truk ekspedisi Mitra Jaya bernama, Yoseph Kunsai yang diminta untuk mengakut 16 dari 32 ekor sapi yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut.
Ia mengaku bahwa, ada seorang perempuan berinisial BR di Mbay dan oknum anggota TNI aktif di Koramil Aesesa berinisial B memintanya untuk mengakut sapi-sapi tersebut di Karantina Marapokot.
"Jam 8 pagi saya dapat telpon dari anggota TNI, kami langsung turun ke Mbay. Kami muat selesai jam 7 malam dan disitu ada juga petugas karantina. Setelah selesai, kami parkir di depan Koramil Aesesa sambil menunggu izin dari sini. Tapi karena tidak ada izin, akhirnya tidak jadi angkut sapi ini," jelasnya.
Baca juga: 2.984 KK di Kota Kupang Sudah Terima Dana Bencana Seroja
Karena tidak mempunyai dokumen lengkap, terang Yoseph, ia langsung menurunkan kembali 16 ekor sapi itu di Koramil Aesesa. Sementara itu, teman sopir truk ekspedisi Telaga Rindu juga kembali menurunkan 16 ekor sapi lainnya.
"Tapi kalau dia, saya tidak tau dia kasih turun kembali dimana," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Yoseph, setelah selesai menurunkan semua 16 ekor sapi tersebut, ia bersama temannya itu langsung kembali ke Pelabuhan Ende menuju ke Surabaya menggunakan KM Niki Sejahtera. (*)