Berita Ende Hari Ini
Jasa Raharja Perwakilan Ende Kerjasama dengan 18 Rumah Sakit di Pulau Flores-Lembata
dari pemerintah pusat untuk memberi santunan kepada masyarakat, setelah hak sudah diberikan, maka kewajiban harus dipenuhi.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Jasa Raharja Perwakilan Ende telah bekerjasama dengan 18 rumah sakit (RS) yang ada di Pulau Flores dan Lembata.
Rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan Jasa Raharja Ende tersebut merupakan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ende, Priatmojo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 10 Juni 2022.
Priatmojo menjelaskan bahwa, 18 rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja Perwakilan Ende diantaranya RSUD Ende, RS Jopu, dan RS Pratama di Kabupaten Ende.
Baca juga: Wagub Josef Nae Soi Beri Hadiah Piala Bagi Pemenang Fashion Show dan Paduan Suara Lansia
Kemudian di Kabupaten Nagekeo RSUD Aeramo, Ngada RSUD Bajawa, di Manggarai Timur ada RSUD Borong, di Manggarai ada RSUD Ruteng dan RSUD Cancar, dan di Manggarai Barat ada RSUD Komodo, RS Siloam, dan RS. Santo Yoseph.
Selanjutnya, di Kabupaten Sikka ada 3 rumah sakit yang bekerjasama dengan Jasa Raharja yakni RSUD TC Hillers, RS Kewa Pante, RS Lela. Lalu di Flotim ada RSUD Larantuka, dan di Lembata ada RSUD Lembata, RS. Bukit dan RS Damian.
"Jadi kita bekerjasama dengan semua rumah sakit yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Kementrian Kesehatan," jelasnya.
Dijelaskannya, tujuan dari kerjasama antara Jasa Raharja Perwakilan Ende dengan sejumlah rumah sakit tersebut agar para korban kecelakaan lalu lintas dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tersebut.
Baca juga: Hingga Akhir Mei 2022, Jasa Raharja Perwakilan Ende Salurkan Santunan Senilai Rp. 2,1 Miliar Lebih
"Ketika ada korban kecelakaan lalu lintas dan dia masuk dirawat di rumah sakit, dan si korban tadi telah ditangani oleh satlantas terdekat, maka korban selama dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya lagi. Jadi korban susah diterbitkan surat jaminan oleh Jasa Raharja dengan maksimal plafon Rp. 20 juta," jelasnya.
Dengan adanya kerjasama tersebut, terang Priatmojo, sebagai badan usaha yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberi santunan kepada masyarakat, setelah hak sudah diberikan, maka kewajiban harus dipenuhi.
"Kewajibannya itu apa, apabila mempunyai kendaraan bermotor, maka harus melakukan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat terdekat," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Juandi Lantik 26 ASN Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab TTU
Selain itu, ia berharap, sesama pengguna jalan, maka masyarakat yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atau instansi terkait. (*)