Berita TTU Hari Ini

Bupati Juandi Lantik 26 ASN Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab TTU

Maka mau tidak mau, suka tidak suka, saudara saudari harus terus belajar untuk meningkatkan kemampuan diri

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Bupati TTU saat menandatangani berita acara pelantikan Pejabat Fungsional, Jumat, 10 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David melantik sebanyak 26 ASN  penjabat fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pelantikan yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Provinsi NTT ini dihadiri oleh Wakil Bupati TTU, Drs Eusabius Binsasi, Pj Sekda TTU, Fransiskus Fay, Asisten II Setda TTU, Ferdinandus Lio, Asisten III Setda TTU, Raymundus Thaal  Para Saksi, dan para Tokoh Agama.

Dalam sambutannya, Bupati TTU, Drs. Juandi David  meminta agar  dengan dilantiknya para ASN dalam jabatan fungsional tersebut, kinerja pemerintah daerah semakin efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini, Juandi juga menyampaikan terima kasih kepada Bagian Organisasi serta pihak BKDPSDM Kabupaten TTU yang telah berupaya maksimal dalam menindaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan, dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, sehingga  dapat dilakukan pelantikan pejabat fungsional di lingkup Pemda TTU.

Baca juga: MTQ Ke-VII Manggarai Timur, Kontingen Kecamatan Borong Rebut Juara Umum

Ia menjelaskan, tujuan dari perubahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, yang berorientasi pada output dan keahlian. 

"Artinya jika selama ini, kerja bapak/ibu asal-asalan dan belum diukur ouputnya. Maka mulai saat ini, bapak/ibu harus mulai melakukan penyesuaian. Jika selama ini kerja kita masih menunggu perintah, maka dengan dilantiknya bapak ibu akan dipaksa untuk menciptakan pekerjaan dan menghasilkan output yang jelas dan terukur," ucapnya.

Perubahan ini juga, kata Juandi, bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan birokrasi yang sigap terhadap segala perubahan. 

Oleh karena itu,  ASN saat ini dituntut untuk terus beradaptasi dan tidak selalu berada di zona nyaman, namun  memiliki fungsi dan peran dalam menggerakkan roda birokrasi. 

Baca juga: Pelaku Usaha Ikut Bimbingan Teknis Perizinan Usaha Sistem Online

Transformasi ini, menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh ASN, termasuk di lingkungan pemerintah kabupaten TTU. Demi menjawabi perubahan ini, ASN harus merubah pola pikir dan budaya kerja.

Menurutnya, kerja ASN adalah sebagai pelayan publik. Maka kuasa dan kewenangan harusnya menjadi alat untuk melayani publik bukan sebaliknya. Pola pikir ini tentu harus diubah.

Perubahan pola pikir, kata Juandi, urgent untuk dilaksanakan karena tuntutan akselerasi teknologi yang demikian pesat menuntut ASN yang dinamis. Bekerja dalam rutinitas tanpa inovasi akan menghambat kerja pelayanan publik. Dengan demikian, pemanfaatan media teknologi adalah salah satu solusi untuk mengimbangi perubahan yang ada. 

"Maka mau tidak mau, suka tidak suka, saudara saudari harus terus belajar untuk meningkatkan kemampuan diri," ungkap Juandi.

Baca juga: MTQ Ke-VII Manggarai Timur, Kontingen Borong Rebut Juara Umum

Perihal perubahan jabatan ini, lanjutnya, terdapat peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh para pejabat fungsional. 

Peluang tersebut mencakup; kenaikan pangkat akan lebih cepat jika angka kredit mencukupi, peluang batas usia pensiun yang lebih lama dan jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved