Berita Kupang Hari Ini

Dua Tersangka Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba Ditahan Polisi

Penetapan dan penahanan kedua tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Saksi yang menerangkan perbuatan kedua pelaku

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba, Kamis 9 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Polres Kupang bergerak cepat menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap salah satu guru SDN Oelbeba Anselmus Nale.

Dalam sesi konferensi pers oleh Polres Kupang, Kamis 9 Juni 2022 AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolres menjelaskan tersangka kepala sekolah yakni Aleksander Nitti (58) ditangkap di kediamannya di dekat sekolah di Desa Oelbeba Kecamatan Fatuleu dan tersangka Iwan Taebenu ditangkap Buser Polres Kupang di Wilayah Amarasi Selatan yang hendak melarikan diri.

Penahanan ini kata Kapolres sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 135 / V / 2022 / NTT / Polres Kupang,  tanggal 31 Mei 2022, sehingga Penyidik atau penyidik pembantu melakukan tindakan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik / 98 / V / 2022 / Sat Reskrim, tanggal 31 Mei 2022.

Untuk itu kedua tersangka diterapkan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 Tahun.

Kapolres menguraikan kronologis kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di SDN Oelbeba dengan tiga TKP yakni di dalam ruangan Guru,  di Jalan Umum Oelbeba dan di perpustakaan.

Awalnya di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlansung rapat Guru yang di pimpin langsung oleh tersangka yang adalah merupakan Kepala SD negeri Oelbeba, dengan di hadiri 16 orang Guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan

Usai tersangka kepala sekolah  setelah  selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan Saran dan Pendapat, sehingga saat itu korban  memberi usulan dan saran.

Saat itu terjadilah pertengkaran mulut antara Pelaku dengan Korban kemudian Pelaku bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban lalu melakukan Penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban selanjutnya pelaku mengangkat sebuah Kursi Kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak 2 kali  ke arah kepala korban lalu di tangkis oleh korban sehingga mengenai telapak tangan korban yang saat itu menlindungi kepala dengan kedua tangannya," jelas Kapolres.

Selanjutnya kejadian berlanjut ke tempat kejadian kedua yakni saat itu korban berlari ke jalan raya dan Lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama, kemudian terjadilah kejadian Pengeroyokan yang di lakukan oleh 4 orang pelaku yakni Pelaku Iwan Taebenu.

"Iwan ini mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban dan memegang tangan korban sambil menarik korban, Pelaku kepala sekolah juga memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban," sambung Kapolres

Dua pelaku lain yakni Jemsi Massu (MJ), memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handpone korban,  Erna Manu (EM) memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handpone korban.  

Penetapan dan penahanan kedua tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Saksi yang menerangkan perbuatan kedua pelaku.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved