Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
Bupati Juandi Pesan Kepada 117 CPNSD di Kabupaten TTU Kedepankan Profesionalisme
Dalam momentum tersebut Juandi juga menegaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus moralitas
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Sementara itu, lomponen ketiga adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud dalam aspek ini adalah bekal pendidikan dan pelatihan serta pengalaman yang didapat sebelumnya, harus membuat PNS atau CPNS makin tajam dari hari ke hari sehingga PNS atau CPNS bukan saja seorang pekerja untuk keluarganya, tapi juga duta birokrasi yang akan menjaga wibawa pemerintah.
Baca juga: 118 CPNS dan 192 P3K Resmi Terima SK Bupati Kupang, Berikut Permintaan Bupati
Dikatakan Juandi, komponen keempat adalah Rambu-rambu PNS atau CPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin PNS, memberikan penegasan dan batasan kewajiban, hak dan larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Saya mengharapkan saudara-saudara wajib membaca dan memahami peraturan dimaksud, agar setiap tingkah laku, tutur kata dan perbuatan sudara-saudara sebagai CPNSD tetap dalam koridor aturan tersebut," urainya.
Dalam momentum tersebut Juandi juga menegaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus moralitas.
Ia menjelaskan bahwa, apabila seseorang PNS atau CPNS terlibat kasus moralitas, maka sikap yang bersangkutan tidak dapat ditolerir dan harus dipecat karena melanggar aturan dimaksud.
"Selain itu sikap netralitas PNS ataupun CPNSD menghadapi situasi politik nasional maupun lokal seperti yang baru kita lalui beberapa waktu yang lalu yaitu Pemilu Legilatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa," ucap Juandi.
Baca juga: Pemkab TTU Beri Apresiasi Bagi Para Penerima Penghargaan Patriot Bela Negara
Ia menuturkan bahwa, PNS atau CPNSD dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Apabila ditemukan dan terbukti PNS ataupun CPNSD yang terlibat, maka di samping diproses secara hukum pidana umum, yang bersangkutan pun akan dipecat dari statusnya sebagai PNS atau CPNSD. (*)