Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
Bupati Juandi Pesan Kepada 117 CPNSD di Kabupaten TTU Kedepankan Profesionalisme
Dalam momentum tersebut Juandi juga menegaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus moralitas
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs Juandi David menyerahkan SK 80 persen kepada 117 CPNSD Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Penyerahan SK yang berlangsung pada, Senin 6 Juni 2022 di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati TTU, Drs Eusabius Binsasi, PJ Sekda TTU dan para CPNSD
Dalam sambutannya Bupati TTU, Drs. Juandi David mengatakan, momentum penyerahan SK 80 persen ini merupakan suatu wujud kepercayaan dan tanggung jawab awal yang diberikan para CPNSD untuk menjadi seorang abdi negara dan abdi masyarakat.
"Mari kita jadikan hari ini sebagai moment bersejarah menapaki karir anda sebagai Aparatur Sipil Negara dalam kerangka pembangunan Kabupaten TTU yang unggul, nyaman, makmur dan sejahtera," ujarnya.
Menurutnya, sebelum seorang menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan harus melewati masa ujian atau masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Baca juga: Ketua Korwil Duta Petani Milenial NTT Beri Pesan Penting untuk Pemkab TTU
Apabila ia menunjukkan perilaku dan etika sesuai norma-norma kepegawaian yang berlaku, maka akan dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal ini maka, Juandi meminta para penerima SK harus menunjukkan eksistensi kepada masyarakat luas bahwa mereka adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dapat diandalkan.
Sebagai seorang CPNSD, yang bersangkutan dituntut untuk dapat berperilaku sebagai panutan dan teladan bagi masyarakat di mana saja saudara berada dan bertugas.
" Peristiwa penyerahan SK 80 % hari ini, memeteraikan anda sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang akan tercatat dalam sejarah hidup anda masing-masing," bebernya.
Oleh Karena itu sebelum melakukan pengabdian di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU, Juandi menegaskan beberapa hal sebagai modal utama yang harus dipegang teguh seorang PNS atau CPNS.
Baca juga: Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemkab TTU Ikut Sosialisasi Aplikasi Perpajakan
Baginya, menjadi PNS atau CPNS zaman ini harus mengedepankan profesionalisme, yang bergantung kepada empat komponen yaitu, Komponen pertama, integritas moral.
Intergritas moral yang dimaksud dalam hal ini, kata Juandi, menyangkut bagaimana mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, yang dibingkai dengan nilai nilai etika yakni jujur, disiplin, loyal, dan adil.
Ia menambahkan, komponen kedua adalah kinerja. Kinerja yang merujuk pada hasil kerja yang konsisten dan berada pada level maksimal.
Seorang PNS atau CPNS harus mampu membuat terobosan baru, menciptakan ide dan gagasan baru, memiliki kreativitas dan inovasi, yang muaranya tentu saja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, lomponen ketiga adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud dalam aspek ini adalah bekal pendidikan dan pelatihan serta pengalaman yang didapat sebelumnya, harus membuat PNS atau CPNS makin tajam dari hari ke hari sehingga PNS atau CPNS bukan saja seorang pekerja untuk keluarganya, tapi juga duta birokrasi yang akan menjaga wibawa pemerintah.
Baca juga: 118 CPNS dan 192 P3K Resmi Terima SK Bupati Kupang, Berikut Permintaan Bupati
Dikatakan Juandi, komponen keempat adalah Rambu-rambu PNS atau CPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin PNS, memberikan penegasan dan batasan kewajiban, hak dan larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Saya mengharapkan saudara-saudara wajib membaca dan memahami peraturan dimaksud, agar setiap tingkah laku, tutur kata dan perbuatan sudara-saudara sebagai CPNSD tetap dalam koridor aturan tersebut," urainya.
Dalam momentum tersebut Juandi juga menegaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus moralitas.
Ia menjelaskan bahwa, apabila seseorang PNS atau CPNS terlibat kasus moralitas, maka sikap yang bersangkutan tidak dapat ditolerir dan harus dipecat karena melanggar aturan dimaksud.
"Selain itu sikap netralitas PNS ataupun CPNSD menghadapi situasi politik nasional maupun lokal seperti yang baru kita lalui beberapa waktu yang lalu yaitu Pemilu Legilatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa," ucap Juandi.
Baca juga: Pemkab TTU Beri Apresiasi Bagi Para Penerima Penghargaan Patriot Bela Negara
Ia menuturkan bahwa, PNS atau CPNSD dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Apabila ditemukan dan terbukti PNS ataupun CPNSD yang terlibat, maka di samping diproses secara hukum pidana umum, yang bersangkutan pun akan dipecat dari statusnya sebagai PNS atau CPNSD. (*)