LPAI Tak Tersangkut Proses Pelaporan Masyarakat di Polda Jatim, Ini Alasannya

LPAI Tak Tersangkut Proses Pelaporan Masyarakat di Polda Jatim, Ini Alasannya

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Ketua Umum LPAI Pusat, Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati, dalam press rillis awal Juni 2022. 

Pertama,  berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi.

Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI, serta upaya membedakan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara.

Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.

Dr. Seto Mulyadi
Dr. Seto Mulyadi (Ist)

Kedua, sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan diatas, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.

Ketiga, mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk baru organisasi-organisasi underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal.

Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa para pengurus LPA/LPAI di daerah tingkat Provinsi adalah sebagaimana yang tercantum pada bagian lembar bawah, termasuk kontak personnya.

Keempat, kami menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA di Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya.

Sehingga kami di LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut.

Kelima,   dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.

Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak.

Keenam, kami menyadari bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.

Kami, Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama.

Akan tetapi bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum. (vel)

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved