LPAI Tak Tersangkut Proses Pelaporan Masyarakat di Polda Jatim, Ini Alasannya

LPAI Tak Tersangkut Proses Pelaporan Masyarakat di Polda Jatim, Ini Alasannya

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Ketua Umum LPAI Pusat, Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati, dalam press rillis awal Juni 2022. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Dr Seto Mulyadi MSi, PSi, menegaskan, LPAI sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan proses pelaporan masyarakat di Polda Jawa Timur (Jatim)

Hal ini disampaikan Kak Seto, panggilan akrab Ketua LPAI, dalam pers rilis melalui meeting zoom yang dilaksanakan Jumat (3/6). Hadir dalam kegiatan itu  Sekretaris Umum LPAI Ir Titik Suhariyati, Ketua dan pengurus LPAI / LPA Propinsi seluruh Indonesia beserta sejumlah wartawan dari berbagai media.

Sekretaris Umum LPAI, Ir Titik Suhariyati menjelaskan, mereka ingin mengklarifikasikan   sejumlah berita yang  banyak beredar terkait laporan masyarakat ke Polda Jatim. 

“Dalam pers rilis kami berjudul LPAI Tak Tersangkut Proses Pelaporan Masyarakat di Polda Jawa Timur dan selanjutnya di Polda Kaltara juga. Seperti kita ketahui berita yang terakhir-terakhir ini cukup marak yaitu vaksin anak," kata Titik.

Menurut Titik, hal ini penting LAPI lakukan sebab LPAI sering diminta keterangan oleh Kementerian maupun pejabat negara tentang klarifikasi karena mereka menganggap bahwa LPAI sama dengan Komnas Perlindungan Anak (KPA), yang tidak menyetujui vaksin anak yang notabene sebenarnya untuk melindungi anak-anak.

Ketua Umum LPAI Pusat, Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati, dalam press rillis awal Juni 2022.
Ketua Umum LPAI Pusat, Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati, dalam press rillis awal Juni 2022. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

"Ini kami anggap memperburuk citra kami, padahal LPAI sangat mendukung Pemerintah tapi ternyata dalam perjalanannya ada juga yang menyangkutkan komnas PA dan LPAI. Jadi pada siang ini kami ingin memperjelas kronologi dari Komnas PA dan LPAI karena banyak berita-berita yang tidak mengenakkan dari pengurus LPAI pusat maupun daerah “, jelas Titik.

Kak Seto mengatakan, dibutuhkannya klarifikasi karena banyaknya pertanyaan baik dari media maupun warga masyarakat dan dari unsur pemerintah dan kepolisian, menanyakan kenapa seolah-olah LPAI tidak setuju dengan vaksin anak.

"Padahal vaksin ini untuk melindungi anak tetapi malah di tentang dinyatakan berbahaya dan lain sebagainnya. Sehingga menimbulkan kalangan masyarakat menjadi bingung.  Maka dari itu perlu diperjelas sejarah dan kronologis organisasi khususnya organisasi LPAI," kata Kak Seto.

Menurut Kak Seto, klarifikasi ini juga penting diketahui masyarakat dan  pengurus LPAI terkait LPAI dan Komnas PA.

Dengan harapan dapat di informasikan kepada pemerintah pusat maupun daerah terkait apa LPAI dan apa Komnas PA.

"Banyak yang meminta klarifikasi kepada kami apakah saudara AMS ini juga bagian dari LPAI atau apa bedanya LPAI dan Komnas PA. Karena dulu Kak Seto juga pernah menjadi ketua Komnas PA. Maka dari itu, pada siang hari ini akan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan dijelaskan oleh kak IIp Wakil Sekretaris Umum LPAI “, jelas Kak Seto.

Karena itu, dalam zoom meeting ini, oleh Wakil Sekretaris LPAI IIp Syafrudin terkait kronologi singkat organisasi yaitu perjalanan LPAI sejak tahun 1997-2022.  Sejarah berdirinya KPAI tersebut membuktikan bahwa LPAI tak ada kaitannya dengan Komnas PA.

Lebih lanjut kak Seto mengatakan, LPAI juga sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap berisi 7 pernyataan sikap terkait hal itu.

Surat pernyataan sikap LPAI itu ditandatangi 1 Juni 2022 oleh Ketua Umum Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati.

Isi pernyataan sikap itu yakni, menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi beberapa hal sebagai berikut :

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved