Berita NTT Hari Ini
Dewan Pers: Konten Semakin Berkualitas dan Literasi Meningkat
Itu menunjukan bahwa masih ada keluhan-keluhan yang dihasilkan oleh media. Semoga sampai akhir tahun ini tidak terlalu besarlah
Sehingga diharapkan tidak adanya wartawan-wartawan yang tidak dibekali ilmu pengetahuan karena media massa berbeda dengan media sosial. Wartawan wajib melakukan konfirmasi,klarifikasi terkait suatu peristiwa.
Adapun alasannya yakni tidak semua wartawan yang berlatarbelakang pendidikan wartawan bahkan pendidikan SMA dan pendidikan-pendidikan lain yang tidak paham dunia kewartawanan sehingga perlu diadakan sertifikasi atau UKW.
Program UKW disiapkan Dewan Pers Indonesia yang dalam pelaksanaannya dibiaya oleh APBN. Sebelum melaksanakan UKW di daerah Dewan Pers dibantu oleh para peserta yang sudah lulus sebagai trainer,penguji dan pelatih supaya berkompeten.
"Saya berharap,dari NTT bisa seratus persenlah optimal,"ungkapnya
UKW ditarget kepada 1.700 peserta dan masih kurang 1.300 peserta selama enam bulan ini.Selain itu hingga Mei 2022 ini ada 320 kasus yang ditangani oleh Dewan Pers Indonesia. Itu lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 260 kasus.
Baca juga: Peserta Rakerda Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang Kenakan Tenun NTT
"Meningkat sekitar 20-22 persen. Itu menunjukan bahwa masih ada keluhan-keluhan yang dihasilkan oleh media. Semoga sampai akhir tahun ini tidak terlalu besarlah,"terangnya.
Meskipun ada masalah,Sapto berharap itu bukan karena masalah keterampilan wartawannya melainkan kasusnya.
Sudah menjadi kesepakatan bersama dari tahun ke tahun bahwa UKW menjadi salah satu cara Dewan Pers untuk menguji kompetensi wartawan dan akan membuat sebuah sistem di mana lebih melihat kepada outut media.
Disampaikan Sapto,selama ini sudah hadir Alexa, similarweb dan sebagainya yang nantinya itu masih dipakai dan yang sudah ada dari Dewan Pers namun selama ini dimasukan sebagai bagian dari penilaian seperti lolos verifikasi faktual, verifikasi administrasi dan juga terregister.
"Kalau sudah terregister berarti sudah terdaftar dan menghargai dewan pers dan mengakui dewan pers sebagai lembaga yang mengampu dan mengurusi media di Indonesia," kata Sapto. (*)