PPPK 2022
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas
POS-KUPANG.COM - Informasi ini penting untuk para pelamar PPPK Guru 2022.
Ada Ketentuan Baru yang patut kamu ketahui.
Dalam Ketentuan terbaru Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, pelamar dibagi dalam dua kategori yakni Pelmar Umum dan Pelamar Prioritas.
Apa saja yang membedakan Pelamar dan Pelamar Umum dan bagaiman Syarat Pendaftaran untuk Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas?
Simak ulasan lengkap di bawah ini.
Baca juga: Astaga, 400 PPPK 2021 Juga Mengundurkan Diri, MenPAN RB Janji Pertegas Sanksi
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar Umum
Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tercatat di Dapodik.
Baca juga: MenPAN–RB Teken Juknis Pengadaan PPPK 2022. Ada Kabar Gembira, Pelamar Prioritas Bebas Tes!
Prioritas I:
Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Prioritas II
Tenaga Honor K-2
Prioritas III
Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus untuk pelamar disabilitas.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022
1. Syarat Umum
Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,
berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat
sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas
Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan
tugas sebagai pendidik.
Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat
disabilitas.
Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga
bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. (*)
Berita lain terkait PPPK Guru 2022