PPPK 2022

MenPAN–RB Teken Juknis Pengadaan PPPK 2022. Ada Kabar Gembira, Pelamar Prioritas Bebas Tes!

MenPAN–RB Teken Juknis Pengadaan PPPK 2022. Ada Kabar Gembira, Pelamar Prioritas Bebas Tes!

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Ilustrasi Pegawai Honor - MenPAN–RB Teken Juknis Pengadaan PPPK 2022. Ada Kabar Gembira, Pelamar Prioritas Bebas Tes! 

MenPAN–RB Teken Juknis Pengadaan PPPK 2022. Ada Kabar Gembira, Pelamar Prioritas Bebas Tes!

POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2022.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis tentang Pengadaan PPPK 2022.

Petunjuk teknis tersebut diatur melalui Peraturan MenPAN RB Nomor: 20 tahun 2022.

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diteken Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada 23 Mei lalu

Baca juga: FAKTA atau HOAKS, Guru Lulus Passing Grade 2021 Langsung Pemberkasan di PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Kabar gembiranya lagi, dalam Permen tersebut diatur tentang pelamar prioritas bebas tes. 

Siapa saja pelamar prioritas menurut PermenPAN RB tersebut? Simak kriterianya berikut ini. 

Pelamar prioritas ini adalah honorer K2, guru nonaparatur sipil negara (ASN), guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Tidak hanya itu, pelamar PPPK 2022 yang bebas tes merupakan peserta test PPPK 2021 yang sudah lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) 

Berikut bunyi ketentuan lengkap pelamar prioritas PPPK 2022 bebas tes: 

Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Jadwal Resmi Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2022

1. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 (PPPK tahap 1 dan seleksi kompetensi II (PPPK tahap 2) maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; 

2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II (guru honorer K2 lulus PG)  dan pelamar prioritas III (guru non ASN dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, lulusan PPG, guru swasta. kesemuanya lulus PG) dilakukan dengan menilai kesesuaian: 

a. kualifikasi akademik; 

b. kompetensi;

c. kinerja; 

d. pemeriksaan latar belakang (background check. (*)

Berita terkait PPPK 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved