PPPK 2022
Astaga, 400 PPPK 2021 Juga Mengundurkan Diri, MenPAN RB Janji Pertegas Sanksi
Sebanyak 400 PPPK 2021 juga mengundurkan diri setelah sebelumnya ratusan CPNS 2021 melakukan hal yang sama. MenPAN RB Janji pertegas sanksi
Astaga, 400 PPPK 2021 Juga Mengundurkan Diri, MenPAN RB Janji Pertegas Sanksi
POS-KUPANG.COM - Waduh, ternyata tak hanya CPNS yang mengundurkan diri, ratusan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) juga mengundurkan diri.
Jika CPNS ada 105 yang mengundurkan diri, maka ada 400 lebih PPPK dilaporkan mengundurkan diri.
Alasannya sama, soal gaji yang tidak sesuai ekspektasi.
Ada juga yang karena tempat kerja
Mengutip data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Senin 30 Mei 2022, tercatat ada 104 orang PPPK Guru Tahap I, 280 orang PPPK Guru Tahap II dan 58 Orang PPPK Non Guru mengundurkan diri.
Baca juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri Terulang, Menpan RB Tegaskan Akan Perketat Seleksi dan Pertegas Sanksi
Jumlah semakin banyak jika ditambah 100 orang peserta CPNS yang juga mengundurkan diri.
Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.
Menanggapi fenomen tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB, Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Selain itu seleksi PPPK tahun ini akan diperketat.
"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta dalam keterangan tertulis Senin 30 Mei 2022.
Baca juga: Sanksi Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri
Ia menyebut sanksi tegas akan berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri.
Sanksi itu telah diatur dalam pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Namun demikian masih ada kewenangan dari instansi terkait dalam memberikan sanksi tambahan
Sementara untuk formasi yang ditinggalkan, tidak bisa langusng diisi pada tahun ini.